telusur.co.id - Kasus dugaan penyerobotan tanah secara sepihak kembali terjadi. Kali ini dialami seorang veteran asal Blora Rondhi.
Dalam keterangannya Rondhi yang merupakan warga Desa Cangkringan Rt 012 Rw 02 , Kel Brumbung Kecamatan Jepon Kabupaten Blora, Jateng menceritakan, lahannya diklaim oleh pihak tetangganya dengan memindahkan patpk tanah yang selama ini sudah ada sejak lama.
"Mohon melaporkan , saya ukur lewat desa sudah tepat , ada bukti tulisan lurah , tapi belakang rumah saya bernama Ramelan marah , akhirnya desa tidak berani pasang patok ," ujar Rondhi menjelaskan, Selasa (25/10/2022).
Rondhi menerangkan, alasan pengambilan tanahnya untuk jalur. Namun, hal itu dilakukan tanpa izin dan sepengetahuan Rondhi. Bahkan, disebutnya ada intervensi dari Lurah yang tetap mempertahankan pengambilan tanah milik Rondhi.
"Saya ukur lewat notaris , inti ya minta maaf tidak. Saya tidak dapat ukur dengan tepat karen saya di intervensi pak lurah tidak boleh sesuai sertifikat karena untuk jalan umum. Padahal itu tanah saya," sesalnya.
Lanjutnya, hal itu dilakukan tanpa musyawarah , tanah di grosok panjang 5 , 50 m , lebar 57 cm. Ia menilai, jalan yag dimaksud bukanlah unyuk jalan umum, akan tetapi jalan pribadi dari keluarga tetangganya tersebut. Karena itulah ia merasa dirugikan dan kecewa.
"Saya marah terus berhenti , yang grosok kamituo kusnari , malah nantang untuk laporkan saja ke polisi, " katanya.
Selanjutnya ia lapor Polsek Jepon blora. Dijelaskan yang grosok Ramelan, minta jalan juga Ramelan, kata Rhondi menceritakan ucapan dari waka polsek.
"Ya ngomong pak lurah , jadi Ramelan minta jalan sama pak lurah, " tambahnya.
Disaat pengukuran oleh BPN , di mediasi empat kali, lurah tidak datang , intinya tidak mau ketemu dengan Rondhi. Bahkan ia dimediasi camat dua kali juga tidak mau datang , terus di ukur BPN.
"Saudara Mugi dan Joko (pihak pengukur) bukannya ukur malah nasehati saya. Orang hidup , orang mati butuh jalan , akhirnya di ukurnya sama dengan notaris , alasannya untuk jalan umum, " paparnya.
Rondhi sebenarnya diminta Kapolres Blora untuk memagarkan lahannya. Tapi, ia malah didatangi tiga orang Ramelan, Rian dan Suwarjo, meminta pembatalan pemagaran. Bahkan, pekerja Rhonda diusir dan dicaci-maki.
"Saya lapor Polres Blora 10 april 7 bulan yang lalu. Saya tiga kali menghadap kapolres, belum selesai kasusnya kapolres dimutasi pindah. Dua kali menghadap bupati Blora , satu kali. Lapor ke Gubernur Jateng Ganjar Pranowo pada awalnya 27 Juni 2022, tujuh kali lapor via aplikasi, intinya habis lapor di bantu , terus ilang adem , lapor lagi juga begitu, " bebernya.
Rhondi menyebut yang di ambil 2 m x 24 m tidak banyak tapi caranya, yang tidak sopan membuatnya ia kesal.
Terakhir kali, Rondhi sudah menghadap Irwasum.,tapi ia diminta melapor ke Irwasda Polda Jawa Tengah.
Pihak menilai kasus tersebut tidak ada unsur pidananya atau pelanggaran hukum. Pihak kepolisian menyerahkan ke BPN. Namun, ia tetap meminta keadilan untuk lahannya tersebut. Ia mengaku sudah mencari keadilan menghadap pihak kepolisian hingga Irwasum, juga pihak PN, Bupati hingga gubernur juga kodim dan koramil.
"Waktu pemagaran tiba, Ramelan bilang, kamu siapa kok magari tanahnya Sumar. Kalau mau magari ya beli. Padahal Sumar mertuaku. Kenapa Ramelan minta jalan sama lurah, minta grosok batu sama lurah? Padahal dia kaya, ada siapa dengan lurah?," tanya Rondhi menutup pembicaraan. (Fi)