Tak Lanjutkan Penahanan dr. Lois, Ini Alasan Bareskrim Polri - Telusur

Tak Lanjutkan Penahanan dr. Lois, Ini Alasan Bareskrim Polri

dr. Lois Owien (foto: Ist)

telusur.co.id - Direktur Tipid Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi mengatakan, dr. Lois Owien telah mengakui kesalahannya atas sejumlah opini mengenai Covid. Ia juga telah memberikan sejumlah klarifikasi atas pernyataannya selaku dokter atas fenomena pandemi Covid.

"Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi Covid yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset," ujar Slamet dalam keterangan tertulisnya, Selasa (13/7/21).

Lois, kata Slamet, mengakui opini yang dipublikasikannya di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena yang terjadi di media sosial justru pro kontra yang memperkeruh suasana.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan, tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Apalagi seluruh barang bukti sudah kami miliki," ujarnya.

Menurut Slamet, Lois selaku orang yang memiliki gelar dan profesi dokter yang tidak memiliki pembenaran secara otoritas kedokteran. Lois juga mengakui bahwa perbuatannya tidak dapat dibenarkan secara kode etik profesi kedokteran.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," tegasnya.

Pihak Polri, sambung Slamet, mengedepankan keadilan restoratif. Dengan demikian diharapkan agar permasalahan opini seperti kasus dr. Lois tidak menjadi perbuatan yang dapat terulang di masyarakat.

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," katanya.

Ketua Satgas Presisi Polri ini juga berharap, upaya mengingatkan dokter ini agar bijak dalam menggunakan media sosial sebagai alat komunikasi sosial. Meski tidak menahan, Polri memberikan catatan bahwa Lois dapat diproses lebih lanjut secara otoritas profesi kedokteran.

"Indonesia sedang berupaya menekan angka penyebaran pandemi, sekali lagi pemenjaraan dokter yang beropini diharapkan agar jangan menambah persoalan bangsa. Sehingga, Polri dan tenaga kesehatan kita minta fokus tangani Covid dalam masa PPKM Darurat ini," pungkasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar