Tak Bisa Lakukan Penyidikan Namun Reskrim di Polsek Masih Ada, Apa Fungsinya? - Telusur

Tak Bisa Lakukan Penyidikan Namun Reskrim di Polsek Masih Ada, Apa Fungsinya?

Karopenmas Polri Brigjen pol Rusdi Hartono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, saat ini Polsek mulai melimpahkan berkas ke Polres. Hal ini terkait keputusan Kapolri yang mencabut kewenangan Polsek untuk melakukan penyidikan.

"Jadi teknis di lapangannya memang seperti itu, berkas perkara diserahkan ke Polres dan pihak Polres yang akan menindaklanjutinya," ujar Rusdi melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/4/21).

Meski tak lagi miliki wewenang melakukan penyidikan, namun masih ada Unit Reskrim di tingkat Polsek masih ada. Namun, kata Rusdi, mereka tak dapat lagi melakukan proses penyidikan.

"Jelas seperti itu, tugas penyidik nantinya melakukan mediasi. Karena relatif sampai dengan saat ini Polsek (yang tak diizinkan lagi melakukan penyidikan) itu aman," terangnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan keputusan terkait dengan 1.062 Polsek di seluruh Indonesia tidak bisa melakukan proses penyidikan. 

Kebijakan itu berdasarkan Surat Keputusan Kapolri Nomor: Kep/613/III/2021 tentang Penunjukan Kepolisian Sektor Hanya Untuk Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Pada Daerah Tertentu (Tidak Melakukan Penyidikan), per tanggal 23 Maret 2021 yang ditandatangani langsung Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. (Tp)


Tinggalkan Komentar