Surya Darmadi Ditangkap, MAKI Apresiasi KPK Mengalah dari Kejakgung - Telusur

Surya Darmadi Ditangkap, MAKI Apresiasi KPK Mengalah dari Kejakgung


telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyambut baik langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) yang telah berhasil dalam proses pengembalian dan ikut penjemputan tersangka korupsi Surya Darmadi. MAKI berharap Kejakgung bisa bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan terima kasih kepada KPK karena mengalah dalam kasus Surya Darmadi. Sebab, menurut info yang ia dapat, tim KPK juga datang di Bandara Soekarno-Hatta untuk menjemput Surya Darmadi. Namun, KPK mengalah.

"Kejakgung berhasil menangkap dan menahan Surya Darmadi setelah KPK mengalah. Karena kami mengetahui bahwa tim KPK juga hadir di Bandara Soekarno-Hatta dengan maksud yang sama untuk menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi, dengan dalih SD telah jadi DPO KPK sejak 2019," kata Boyamin, kepada wartawan, Selasa (16/8/22).

Dengan demikian lanjut dia, terdapat dua tim yang menjemput Surya Darmadi, namun yang berhasil membawanya adalah tim Kejagung.

Boyamin meyakini bahwa tim KPK telah bersedia memberikan kesempatan kepada Kejagung untuk membawa Surya Darmadi dengan dasar UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK, dimana mengatur hubungan sinergi antar penegak hukum. 

"Kami meyakini telah terjadi koordinasi yang baik antara Kejagung dan KPK sehingga tidak terjadi gesekan antar aparat penegak hukum," ucapnya. 

Ia juga memaklumi Kejagung yang melakukan penjemputan SD karena semata-mata karena kehendak SD yang ingin menghadiri panggilan dari Kejagung.

"Kami berharap Kejagung memberikan akses seluas2nya kepada KPK untuk menuntaskan penanganan perkara dugaan suap alih fungsi hutan terkait mantan Gubernur Riau Anas Makmun," tukasnya. 

Diketahui, Senin sore kemarin, tim Kejaksaan Agung telah menjemput, menangkap, dan menahan Surya Darmadi. 

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengaku, penangkapan buronan korupsi Surya Darmadi dilakukan tim kejaksaan atas dasar penyerahan diri.

Surya Darmadi bukan hanya dicari oleh Kejakgung. Ia juga sudah lama diburu KPK. Ia menjadi tersangka buronan KPK sejak 2019. 

Dalam perkara yang ditangani KPK, Surya Darmadi atau Apeng diduga memberi sesuatu kepada penyelenggara negara terkait dengan Pengajuan Revisi Alih Fungsi Hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan pada 2014.

KPK pun mendukung penuh upaya penyidikan yang sedang dilakukan Kejagung terkait dengan penerapan pasal-pasal kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor.[Fhr


Tinggalkan Komentar