telusur.co.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI membuka peluang persoalan surat suara yang sudah tercoblos ke jalur pidana. Persoalan ini juga telah masuk dalam laporan hasil pengawasan (LHP) para pengawas TPS di lapangan.
"Iya, iya (uusut dugaan tindak pidananya). Kan ditemukannya pada 14 Februari. Sebelum itu pasti ada kejadian, ya kan. Nah itu yang kemudian harus dilakukan (pengusutan) teman-teman," kata Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja saat konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (15/2/24).
Namun demikian, Bagja menyinggung keterbatasan waktu yang dimiliki jajarannya dan polisi untuk melakukan pengusutan.
"Undang-undang Pemilu hanya memberikan waktu kepada kita 7 + 7 (hari), plus penyelidikan 14 hari. Nah disitulah waktu kami untuk mencari alat bukti," kata dia.
"Kalau sudah ditemukan, diregister oleh Bawaslu, maka akan melanjutkan ke penyelidikan dan polisi pun hanya punya waktu 14 hari. Jadi itu akan sangat tergantung dengan hal tersebut," lanjut Bagja.
Dalam keterbatasan waktu itu, mereka harus melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap berbagai peristiwa yang terjadi, yang berakhir dengan tercoblosnya surat suara sebelum 14 Februari 2024.
Ia khawatir, pengusutan tidak tuntas karena hal itu. "Tapi juga kemudian masyarakat (misalnya bertanya-tanya) tiba-tiba kok ini enggak selesai ya, karena satu, alat bukti yang kemudian tidak dapat ditemukan, dan juga waktunya sangat terbatas," pungkas Bagja.[Fhr]