Sugi Nur Divonis 2 Tahun Penjara, Ferdinand: JPU-nya Baik - Telusur

Sugi Nur Divonis 2 Tahun Penjara, Ferdinand: JPU-nya Baik

Ferdinand Hutahaean (foto: Instagram)

telusur.co.id - Jaksa Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis Sugi Nur Rahardja alias Gus Nur dengan pidana selama dua tahun penjara, dan denda Rp 100 juta. Seperti diketahui, Gus Nur didakwa telah melakukan ujaran kebencian terhadap Nahdlatul Ulama (NU).

Terkait hal tersebut, Ferdinand Hutahaean turut angkat bicara. Menurutnya vonis yang diterima Sugi Nur sudah sangat ringan.

"JPU (jaksa penuntut umum) nya baik hanya menuntut 2 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta," ujar Ferdinand melalui akun Twitter miliknya, Rabu (24/3/21).

Apalagi, kata Ferdinad, dakwaan terhadap Sugi Nur bukan kasus yang ringan. Pasalnya, Sugi Nur didakwa telah melakukan ujaran kebencian terhadap organisasi Islam terbesar di Indonesia.

"Ujaran kebencian yang dilakukan Sugi Nur terhadap NU sebagai komunitas Islam terbesar di Indonesia, menurutku tuntutan itu sudah cukup murah hati dan rendah," katanya.

Seperti diketahui, Sugi Nur divonis penjara selama dua bulan dan denda Rp 100 juta oleh jaksa PN Jaksel.

"Menjatuhkan pidana terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur selama dua tahun dengan pemotongan masa tahanan dan denda 100 juta," kata jaksa di PN Jakarta Selatan, Selasa (23/3/21).

Dalam kasus ini, jaksa mendakwa Sugi Nur sengaja menyebarkan informasi berdasarkan SARA yang ditujukan untuk menimbulkan kebencian. Dia melanggar Pasal 45A ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (Tp)


Tinggalkan Komentar