Status Brigjen Endar di KPK, Polri Pastikan Tak Ada Polemik - Telusur

Status Brigjen Endar di KPK, Polri Pastikan Tak Ada Polemik

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polri memastikan berkomunikasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kejelasan status Brigjen Pol Endar Priantoro. Endar sebelumnya diberhentikan dengan hormat dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK.

Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya akan terus bersurat dan berkoordinasi dengan pimpinan KPK terkait kepastian status Endar.

"Pokoknya tidak ada polemik. Kita ikutin saja, tidak ada polemik, pokoknya ini masalah administrasi aja. Nanti kita liat apa responsnya. Tidak ada masalah," kata Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (4/4/23).

Ramadhan menjelaskan, pemberhentian Endar sebagai Direktur Penyelidikan karena masa tugasnya di KPK berakhir 1 April 2023.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali mengirimkan surat yang ditujukan ke Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terkait dengan jawaban pengembalian anggota Polri di lingkungan KPK. Surat itu bernomor:B/2725/IV/KEP./2023, yang ditandatangani oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo per tanggal, 3 April 2023. 

Dalam surat itu, Polri memutuskan untuk tetap mempertahankan atau menugaskan Brigjen Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan di KPK. 

"Sehubungan dengan rujukan di atas, bersama ini disampaikan kepada Pimpinan terkait penghadapan kembali Brigjen Pol Endar Priantoro, S.H., S.IK., M.Si. yang melaksanakan penugasan sebagai Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi," tulis surat Kapolri yang dikutip. 

Dalam surat juga tertulis, penugasan Brigjen Endar sebagai Direktur Penyelidikan KPK berdasarkan semangat dari Polri yang terus berkomitmen untuk mendukung penguatan KPK dalam penanganan kasus-kasus korupsi.  Polri juga sedang mempersiapkan calon-calon terbaik untuk pengisian Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Polri tengah mempersiapkan ruang jabatan yang dapat diisi oleh Penyidik yang dikembalikan dari Komisi Pemberantasan Korupsi," salah satu poin dalam surat itu. (Tp)


Tinggalkan Komentar