telusur.co.id - Banyaknya persoalan tata kelola kehutanan yang masih menjadi pekerjaan rumah pemerintah mendapat sorotan Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi Partai Golkar Dadang Naser.
Menurut dia, Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan harus segera menuntaskan permasalahan yang terjadi. Bahkan dirinya menekankan pentingnya transparansi penyusunan regulasi, penagihan piutang negara, hingga evaluasi menyeluruh terhadap program kehutanan sosial.
Salah satu isu yang menjadi perhatian Komisi IV adalah dipaparkan Politisi Partai golka, adanya Peraturan Menteri (Permen) yang telah ditandatangani, namun belum dilaporkan kepada DPR sebagaimana komitmen yang disampaikan dalam rapat sebelumnya.
"Masih ada PR terkait Peraturan Menteri yang sudah ditandatangani, tetapi Komisi IV belum diberi tahu. Karena itu, pembahasannya ditangguhkan untuk dikaji ulang," ujar Dadang.
Menurutnya, kondisi tersebut memicu perdebatan cukup panjang dalam rapat lantaran muncul anggapan bahwa aturan tersebut telah siap diberlakukan tanpa adanya pemberitahuan kepada Komisi IV DPR RI. Ia menegaskan, setiap penyusunan regulasi harus mengedepankan prinsip transparansi dan koordinasi dengan DPR agar tidak menimbulkan polemik saat implementasi.
Di sisi lain, Dadang mengapresiasi capaian Kementerian Kehutanan yang kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah catatan penting yang wajib segera ditindaklanjuti.
Salah satu yang menjadi sorotannya adalah piutang negara di sektor kehutanan yang nilainya hampir mencapai Rp3 triliun.
Menurutnya, dana tersebut merupakan hak negara yang harus ditagihkan, bukan dihapuskan.
"Piutang itu bukan sedikit, hampir Rp3 triliun. Jangan dihapuskan, tetapi harus ditagihkan karena itu merupakan hak negara," tegasnya.
Tak hanya itu, Dadang juga menyoroti besarnya potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran di sektor kehutanan, termasuk yang berkaitan dengan perkebunan sawit. Potensi penerimaan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp12 triliun.
Dalam aspek penataan kawasan hutan, Dadang menilai pemerintah perlu melakukan sinkronisasi tata ruang secara komprehensif, terutama terhadap sekitar 25 ribu desa yang berada di dalam maupun di sekitar kawasan hutan.
Menurutnya, langkah tersebut memerlukan koordinasi lintas kementerian agar kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru.
Ia juga meminta pemerintah melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan program Kehutanan Sosial dan Kawasan Hutan dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK).
Meski regulasinya dinilai sudah memadai, implementasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala.
"Di lapangan ternyata masih banyak masalah. Karena itu kehutanan sosial maupun KHDPK tetap harus dievaluasi," katanya.
Lebih lanjut, Dadang menyambut baik rencana pemerintah menambah jumlah Polisi Kehutanan (Polhut) yang juga akan berperan sebagai pendamping masyarakat dalam menjalankan program kehutanan sosial.
Namun, ia mengingatkan agar arah kebijakan program tersebut tetap mengedepankan konsep agroforestri.
Menurutnya, pendekatan agroforestri merupakan solusi untuk menjaga kelestarian hutan sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan.
"Jangan sampai hutannya dibabat habis untuk pertanian. Kehutanan sosial harus berbasis agroforestri, sehingga masyarakat tetap bisa bertani dengan tanaman kehutanan tanpa menghilangkan tegakan hutan," ujarnya.
Ia menjelaskan, masyarakat yang memperoleh akses pengelolaan lahan sekitar dua hektare per orang tetap dapat meningkatkan produktivitas ekonomi tanpa mengorbankan fungsi ekologis kawasan hutan.
Dadang berharap evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola kehutanan mampu menghasilkan kebijakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan, sehingga keseimbangan antara pelestarian lingkungan serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat benar-benar terwujud.



