telusur.co.id - Polisi sopir mobil BMW berinisial CN sebagai tersangka. CN harus mempertanggungjawabkan perbuatannya lantaran berkendara melawan arus dan menabrak pengemudi sepeda motor hingga tewas di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan CN merupakan warga Tangerang Selatan. Saat ini CNditahan di Rumah Tahanan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.
"Penyidik telah menetapkan tersangka dan kemudian dilakukan penahanan atas nama CN warga Tangerang Selatan. Pada tanggal 13 Februari sudah dilakukan penahanan di Rutan Dit Lantas Polda Metro Jaya," jelas Trunoyudo, Selasa (14/2/23).
Trunoyudo menjelaskan, penetapan tersangka terhadap pengemudi mobil tersebut dilakukan setelah pihaknya menggelar serangkaian penyidikan. Hasilnya, CN disangkakan melanggar Undang-undang Lalu Lintas.
CN dijerat dengan Pasal 310 ayat 4 Juncto Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun.
Sebelumnya, Mobil BMW hitam dan sepeda motor terlibat kecelakaan di Jl Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan. Pengendara motor dilaporkan tewas di lokasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasatlantas) Polres Jakarta Selatan, Kompol Joko Sutriono, mengonfirmasi peristiwa tersebut. Dia mengatakan polisi tengah menyelidiki kecelakaan tersebut.
"Sedang diselidiki," kata Joko dikutip website Korlantas Polri.
Dalam video yang beredar di media sosial, kecelakaan disebutkan terjadi Sabtu (11/2/2023) sekitar pukul 02.30 WIB tadi. Mobil BMW bernopol B 1507 WIB disebut melaju dengan kecepatan tinggi dan melawan arah dari perempatan ITC Fatmawati di Jl RS Fatmawati.
Mobil kemudian menghantam pemotor yang mengendarai Honda Vario dari arah RS Fatmawati. Korban terpental dan motor yang dikendarainya ringsek parah setelah ditabrak mobil. Bagian depan mobil itu juga nampak ringsek. (Tp)