Soal Tindakan Hukum Terhadap Khilafatul Muslimin, Kompolnas: Sudah Tepat! - Telusur

Soal Tindakan Hukum Terhadap Khilafatul Muslimin, Kompolnas: Sudah Tepat!

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Mohammad Dawam. (Ist).

telusur.co.id - Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Mohammad Dawam mengatakan, upaya penertiban bagi perkumpulan dan ormas di Indonesia baik dari aspek administrasi maupun aktivitasnya memang perlu untuk ditata dengan Presisi sesuai prinsip dasar kelembagaan perkumpulan maupun ke-Ormasannya. 

Menurut Dawam, ideologi dan gerakan kelompok perkumpulan dan Ormas di Indonesia harus sesuai dengan jiwa ke-Indonesiaan. 

Hal itu disampaikan Dawam merespons soal  organisasi Khilafatul Muslimin yang hingga saat ini, 23 anggotanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polri.

"Hemat kami, Polri dalam melakukan tindakan penegakan hukum semisal terhadap kelompok dan jaringan Khilafatul Muslimin ini adalah dalam rangka menertibkan untuk menuju tertib sosial dan tertib bernegara, baik dari aspek ideologi maupun gerakannya," kata Dawam kepada telusur.co.id, Rabu (15/6/22). 

Ia pun mengimbau kepada seluruh elemen Khilafatul Muslimin untuk terus melestarikan kesepakatan pendiri bangsa sebagai kesepakatan yang sudah final, pendirian negara, Pancasila, dan sistem pemerintahan Indonesia ini dalam setiap gerakannya. 

"Sistem lain yang mencoba merubah kesepakatan final, sebaiknya dan bahkan seharusnya sampai kapanpun harus ditolak. Disamping tidak memiliki relevansi dalam kebangsaan kita, juga hal tersebut menciderai kesepakatan pendiri bangsa dalam konsep Darul 'Ahdi Was Syahadah, atau Darul Mitsaaq; Negara atas Dasar Perjanjian dan Persaksian yang sudah final berupa Indonesia, yakni: Eksistensi Pancasila, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, UUD NRI 1945," ujar Dawam. 

Dikatakan Dawam, sistem apapun yang menolak kesepakatan awal, tidak boleh berkembang biak dan wajib untuk ditolak. Menurutnya, konsep yang diusung Khilafatul Muslimin dan kelompok sejenisnya apabila benar dalam upaya untuk mengganti Pancasila dengan berbagai varian gerakannya harus ditindak sampai ke akar-akarnya. 

"Hemat saya, tindakan hukum oleh aparat kepolisian adalah dalam rangka merawat tenun ke-Indonesiaan dan sekaligus merapikan apapun bentuk sistem yang berbeda dengan sistem yang telah disepakati bersama. Ketika mendengar kabar bahwa ada indikasi pendanaan yang dihimpun dalam operasi kegiatan Khilafatul Muslimin yang begitu massif, maka langkah Aparat Penegak hukum kita untuk tegaknya jaminan tertib sosial dan keamanan dalam negeri adalah langkah yang sudah tepat," ungkapnya. 

"Kepada saudara-saudaraku, kembalilah ke pangkuan Ibu Pertiwi, sebab gerakan ataupun konsep pendirian negara dengan sistem lain yang barangkali dicita-citakan jaringan NII dan Khilafatul Muslimin, tidak akan pernah eksis dan tidak akan pernah relevan," pungkas Dawam.

Sebelumnya,  Polri beserta Polda jajaran telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Hal ini turut dibenarkan oleh Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/22).

Dari 23 tersangka, kata Ramadhan, Polda Jawa Tengah mengamankan enam tersangka. Polda Lampung mengamankan lima tersangka, dan Polda Jawa Barat dengan lima tersangka.

"Lalu Polda Jawa Timur dengan satu tersangka, dan Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka," jelasnya.

Pengusutan kasus ini, ucap Ramadhan, lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong. Selain itu, Khilafatul Muslimin juga mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," katanya. [Tp]


Tinggalkan Komentar