Soal Ceramah Wayang Ustaz Khalid Basalamah, Polri Terima Laporan Sandy Tumiwa - Telusur

Soal Ceramah Wayang Ustaz Khalid Basalamah, Polri Terima Laporan Sandy Tumiwa

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Ketua Humas DPP Setya Kita Pancasila, Sandy Tumiwa melaporkan penceramah Khalid Basalamah ke Bareskrim Polri. Pria yang biasa disapa Ustaz Khalid itu dilaporkan terkait dugaan ujaran kebencian dan penodaan budaya.

Laporan Khalid juga telah diterima oleh pihak Bareskrim Polri. Hal ini turut dibenarkan oleh Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Terkait laporan saudara ST, Bareskrim telah menerima laporan dari saudara ST dengan nomor LP/B/0069/II/2022/SPKT Bareskrim Polri pada 17 Februari 2022. Pelapor atas nama ST dan terlapor KB," jelas Ramadhan.

Ramadhan menjelaskan, Khalid dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian atau kejahatan tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis. Hal ini terkait pernyataannya yang menyebut wayang haram dalam Islam.

"Seperti dalam Pasal 14 KUHP dan atau Pasal 15 KUHP, Pasal 16 Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi RAS dan Etnis, serta Pasal 156 KUHP pada hari Sabtu tanggal 12 Februari 2022 di Jakarta Pusat," jelasnya.

Seperti diketahui, pernyataan Khalid menuai polemik usai menyebut wayang haram hukumnya dalam Islam. Dia juga mengimbau agar pemilik wayang memusnahkan wayang milik mereka.

Video ini kemudian menjadi viral dan menuai polemik di tengah masyarakat. 

Rais Syuriyah Pengurus Cabang Istimewa Nahdlatul Ulama (NU) Australia-New Zealand, KH Nadirsyah Hosen menegaskan, wayang berperan besar dalam penyebaran agama Islam di Indonesia, terlebih di Jawa. Para wali juga menggunakan wayang sebagai media penyebaran agama Islam.

"Kalau enggak ada wayang, belum tentu Islam diterima dengan sangat baik di masyarakat Jawa,” kata pria yang karib Gus Nadir di laman NU Online. (Ts)


Tinggalkan Komentar