Smesco: Intinya TikTok Dilarang Jualan, Promosi Masih Boleh - Telusur

Smesco: Intinya TikTok Dilarang Jualan, Promosi Masih Boleh

Direktur Bisnis & Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada

telusur.co.id - Pemerintah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 menjadi Permendag 31/2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

Dalam aturan itu, social commerce seperti, TikTok Shop dilarang melakukan transaksi jual beli barang. Media sosial hanya diperbolehkan melakukan promosi barang atau jasa, seperti iklan di televisi.

Terkait itu, Direktur Bisnis & Pemasaran Smesco Indonesia Wientor Rah Mada menilai, Permendag itu direvisi, salah satunya tidak terlepas dari persoalan keberpihakan algoritma di platform tersebut. Ditambah produk impor yang dijual dengan harga murah, itu  merugikan pelaku UMKM dalam negeri. 

"Kalau saya intinya, ini TikTok jual harga murah, produk impor. Makanya ini kita harus proteksi dulu. Misalnya gini, tidak boleh ada keberpihakan algoritma terhadap pihak tertentu, kan mesti diatur dulu," kata Wientor di Gedung Smesco, Jakarta, Rabu (27/9/23).

Wientor menjelaskan, pada intinya platform TikTok itu tidak boleh berjualan yang langsung traksaksi. Namun, jika dipakai untuk ajang promosi produk dalam negeri hal itu tidak masalah. 

"TikTok itu tidak boleh berjualan bukan tidak boleh promosi. Kalau promosi kan boleh. Misalnya, saya joget-joget terus saya promosikan satu barang, boleh. Tapi tidak boleh ada transaksi. Transaksinya musti keluar," papar Wientor. "Jadi yang dilarang itu transaksinya e-commerce itu." 

Wientor mengaku memahami bahwa akan ada banyak yang terkena dampak dari revisi Permendag tersebut, diantaranya konten creator. Namun dampaknya tidak terlalu besar. Karena mereka masih bisa promosi produk. 

Ia menjelaskan, saat ini ada 2 juta afiliator konten creator, tapi toko di TikTok mencapai 6 juta toko. "Terus yang 4 juta itu siapa?" tanya Wientor.[Fhr] 


Tinggalkan Komentar