telusur.co.id - Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) bersyukur dan mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan sistem Pemilu tetap terbuka. Wakil Ketua Umum PKB Bidang Pemenangan Pemilu Jazilul Fawaid menilai keputusan MK bijak dan adil sesuai aspirasi masyarkat.
"Pertama PKB mengucapkan syukur Alhamdulillah sekaligus mengapresiasi dan terima kasih kepada MK yang memutus secara bijak dan adil dan sesuai aspirasi," kata Jazilul Fawaid di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (15/6/23).
Menurut Jazil, putusan MK ini menunjukkan daulat partai dan sekaligus daulat rakyat dengan sistem Pemilu tetap terbuka.
"Partai punya hak untuk merekrut, dan pemilih secara langsung bisa memilih dan menentukan siapa calon anggota legislatifnya," ujar wakil Ketua MPR RI ini.
Jazil juga menuturkan, perjuangan 8 partai politik untuk menolak sistem Pemilu tertutup membuahkan hasil.
Lebih lanjut ia mengimbau kepada seluruh kader PKB dan para calon anggota legislatif PKB untuk terus semangat untuk terus berjuang merebut hati rakyat.
"Tunjukkan bahwa para calon anggota legislatif PKB mampu merebut hati rakyat, karena kedaulatan ada di tangan rakyat. Pemilih yang akan menentukan anda layak menjadi anggota legislatif atau tidak. Partai hanya menyuguhkan saja calon-calon terbaik," ungkapnya.
Ia pun meminta semua pihak untuk menghormati keputusan MK dan tunduk kepada putusan tersebut, karena keputusan MK sifatnya final dan mengikat.
"Kalau sudah menjadi keputusan MK, alasan apapun harus tunduk pada apa yang menjadi keputusan MK," tandasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam keputusannya menyatakan, pemilu legislatif (Pileg) yang diterapkan di Indonesia, sejauh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu tidak diubah, tetap menggunakan sistem proporsional daftar calon terbuka seperti yang telah diberlakukan sejak 2004.
"Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Anwar Usman didampingi tujuh hakim konstitusi lain (minus Wahiduddin Adam), dalam sidang pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Kamis siang (15/6/23).
MK menyatakan, berdasarkan pertimbangan terhadap implikasi dan implementasi sistem pileg daftar calon terbuka, serta original intent dan penafsiran konstitusi, dalil-dalil para pemohon tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya.
Diketahui, gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah Pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.
Lewat gugatan tersebut, enam pemohon masing-masing adalah Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, kader Partai NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono, meminta MK mengubah sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.
Adapun Pasal 168 ayat (2) UU Nomor 7 Tahun 2017 berbunyi, “Pemilu untuk memilih anggota DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka”.
Para pemohon berpendapat, sistem pemilu proporsional terbuka bertentangan dengan konstitusi. Sebab, Pasal 18 ayat (3) dan Pasal 19 UUD 1945 menerangkan bahwa anggota DPR RI dan DPRD dipilih dalam pemilu, di mana pesertanya adalah partai politik. [Tp]