Siram Anak Istri dengan Air Keras hingga Tewas, Tukang Pijat di Cengkareng Ditangkap - Telusur

Siram Anak Istri dengan Air Keras hingga Tewas, Tukang Pijat di Cengkareng Ditangkap

Konferensi pers kasus penyiraman anak istri hingga tewas (Foto: Humas Polres Jakbar)

telusur.co.id - Satreskrim Polres Metro Jakarta Barat menangkap seorang pria, AZ alias R. Pria 48 tahun itu harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran menyiram istri dan anaknya menggunakan air keras.

Akibat hal tersebut, sang istri, SS (31) dan anaknya, KM (20 bulan) meninggal dunia.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan, pelaku diketahui berprofesi sebagai tukang pijat. Aksi penyiraman air keras dilakukan pelaku di rumah kontrakannya di Kapuk Rawa Gabus RT 013/011, Kelurahan Kapuk, Cengkareng, Jawa Barat pada Senin (26/12/22).

“Yang menjadi motif yang mengakibatkan korban meninggal dunia karena motif cemburu dengan korban SS. Pelaku mending korban masih berhubungan dengan mantan suaminya,” ujar Pasma di Mapolres Jakarta Barat, Jumat (30/12/22).

Pelaku, lanjut Pasma, diketahui menikah secara siri dengan korban pada Juli 2021 lalu. Sebelum kejadian, korban dengan pelaku sempat terlibat cekcok.

“Pada saat sedang duduk, mereka tiba-tiba cekcok ribut dan akhirnya berdiri berdua. Karena akhirnya terjadi keributan," jelasnya.

Lantaran emosi, pelaku mengambil air keras. Pelaku memang menyimpan air keras di rumah lantaran selain menjadi tukang pijat, ia juga menjual produk pembersih kaca.

"Spontan saudara Rizal mengambil air keras dan menyiram ke wajah dan tangan diri saudara SS. Namun tanpa diduga cipratan tersebut mengenai saudara KM yang sedang tidur di bawah,” ucapnya.

Usai melakukan aksinya, sambung Pasma, pelaku melarikan diri menggunakan ojek online. Sementara kedua korban sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong karena orang lain lukanya yang sangat parah.

"Keduanya tidak dapat terselamatkan akibat luka yang terlalu parah," sambungnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. (Tp)


Tinggalkan Komentar