Simak, Ini Syarat Terbaru Naik Maskapai Lion Air Group  - Telusur

Simak, Ini Syarat Terbaru Naik Maskapai Lion Air Group 


telusur.co.id - Maskapai Lion Air, Wings Air dan Batik Air (Lion Air Group) menyampaikan informasi terbaru terkait persyaratan dan ketentuan perjalanan udara domestik yang berlaku efektif mulai 15 Agustus 2022. 

Syarat perjalanan udara terbaru ini sejalan dengan Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan RI Nomor 77 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19. 

"Lion Air Group senantiasa melaksanakan ketentuan sebagaimana yang diberlakukan dalam upaya mendukung program pemerintah selama masa waspada pandemi Covid-19," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air Group Danang Mandala Prihantoro dalam keterangannya, Selasa (16/8/22).

Danang menjelaskan, seluruh pelaksanaan operasional penerbangan Lion Air Group tetap mengutamakan faktor keselamatan, keamanan serta dijalankan sesuai pedoman protokol kesehatan ketat. 

Selain itu, dalam menjalankan operasional, perusahaan memastikan kondisi kesehatan personel pesawat udara dan petugas layanan darat (ground staff) yang bertugas dalam kondisi memenuhi kualifikasi kesehatan.

"Selama pemberlakuan Surat Edaran Nomor 77 Tahun 2022, bahwa penetapan kapasitas angkut (load factor) pesawat udara dapat dilaksanakan 100 persen," kata Danang.

Berikutnya syarat terbaru perjalanan udara Lion Air Group:
 

Usia 18 tahun ke atas 

a) Vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19 
b) Vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam 
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3x24 jam. 

Usia 6-17 tahun 

a) Vaksin Kedua wajib menunjukkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua tanpa menunjukkan hasil negatif screening Covid-19.
b) Vaksin Pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam. 
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.
d) Perjalanan dari luar negeri belum divaksin wajib menunjukkan hasil negatif tes Antigen 1x24 jam/ RT-PCR 3x24 jam.

Usia di bawah 6 tahun 

Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.[Fhr]


Tinggalkan Komentar