telusur.co.id - Terdakwa pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/22). Sidang kali ini beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Dalam sidang tersebut, Bharada E mengaku tak kuasa menolak perintah Ferdy Sambo, yang saat itu merupakan atasannya.
"Saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal. Terima kasih," ujar Bharada E.
Kepada pimpinan sidang, Bharada E juga mengungkapkan penyesalannya karena sudah menembak seniornya, Brigadir J.
"Saya sangat menyesali perbuatan saya," katanya.
Diberitakan sebelumnya, Jaksa mengungkapkan terdakwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Menurut jaksa jelas, perintah Sambo ke Bharada E merupakan perintah tembak.
"Kau tembak! Cepat woy kau tembak!," kata jaksa menirukan isi surat dakwaan ke Ferdy Sambo, Senin 17 Oktober 2022.
Kemudian, kata Jaksa, Sambo kembali menegaskan ke Bharada E untuk menerima perintahnya sebagai atasan.
“Terdakwa Ferdy Sambo mengutarakan niat jahatnya dengan bertanya kepada Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu ‘berani kamu tembak Yosua?,” ucap Jaksa.
Bharada E yang menerima perintah dan pertanyaan tersebut menyatakan kesanggupannya untuk menembak Brigadir J.
“Atas pertanyaan Terdakwa Ferdy Sambo tersebut lalu Saksi Richard Eliezer Pudihang Lumiu menyatakan kesediaannya ‘siap komandan’,” katanya. (Tp)