Setelah Tetapkan Jozeph Tersangka, Petrus Ingatkan Kasus Penistaan Agama Lainnya - Telusur

Setelah Tetapkan Jozeph Tersangka, Petrus Ingatkan Kasus Penistaan Agama Lainnya

Tersangka Penistaan Agama Jozhep Paul Zhang (FOTO : IST)

telusur.co.id - Gebrakan Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, tanpa tedeng aling-aling menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai Tersangka dan memasukan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), karena diduga telah melakukan tindak pidana penodaan agama, bisa jadi akan berdampak negatif dalam penegakan hukum kita, manakala tindakan kepolisian ini hanya berhenti pada sosok pelaku Jozeph Paul Zhang.

Kapolri harus menjadikan kebijakan penegakan hukum berupa "terhadap setiap pelaku kejahatan penistaan atau penodaan agama", seperti pada kasus Jozeph Paul Zhang, menjadi sebuah kebijakan yang permanen dan berlaku terhadap siapapun  yang melakukan kejahatan penodaan agama dan terhadap agama manapun juga yang jadi korban.

"Ini sangat urgent dalam rangkan negara mewujudkan tujuan nasional, yaitu merawat kebhinekaan, " ujar Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia, Petrus Selestinus,  Rabu (22/4/2021).

Jika tindakan kepolisian ini hanya bersifat sporadis dan insidentil, maka langkah Polri hanya akan menjadi sebuah langkah yang bersifat politis dan kontra produktif, yang nampak sebagai politik diskriminasi dalam penegakan hukum, dimana Polri hanya mengejar pelaku penodaan agama tertentu. 

Petrus menambahkan,  sudah lama publik menanti, apa kebijakan permanen dari Pimpinan Polri terhadap pelaku kejahatan penodaan agama dan ujaran kebencian yang semakin marak dan berpotensi mengganggu harmonisasi kehidupan beragama, berbudaya dan berbangsa dalam merawat kebhinekaan sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat dalam negara hukum.

"Dalam kasus penodaan agama, sikap Polri seakan-akan negeri ini tidak ada hukum dan tidak ada polisi, karena kenyataannya sejumlah orang yang selama ini terus menerus melakukan perbuatan yang diduga menista agama Islam, Kristen, Hindu, Budha dan lainnya, seperti Jozeph Paul Zhang, Uztads Yahya Waloni, Rizieq Shihab dll. tanpa dilakukan penindakan, sebelum ada tekanan massa dan opini publik, " kata Petrus mencontohkan. 

 

Padahal di dalam KUHP dan UU ITE yang merupakan sarana hukum dan/atau hukum positif, bisa diterapkan, sebagaimana Polri pernah menerapkan pasal 156a KUHP dan pasal 28 ayat (2) UU ITE terhadap kasus penodaan agama yang dituduhkan kepada Ahok, dan sekarang terhadap Jozeph Paul Zhang, tetapi tidak terhadap Yahya Waloni, Rizieq Shihab. (Fir


Tinggalkan Komentar