Pasca Putusan MK, KPU Segera Desain Regulasi Teknis Pemilu  - Telusur

Pasca Putusan MK, KPU Segera Desain Regulasi Teknis Pemilu 


telusur.co.id - Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) akan segera merancang regulasi teknis penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai sistem pemilu proporsional terbuka. Hal ini pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Regulasinya sesuai sistem proporsional daftar terbuka," kata anggota KPU RI, Idham Holik, pada Kamis (15/6/23).

Adapun regulasi teknis ini mengacu pada UU Pemilu yang mengamanatkan penyelenggaraan pemilu menggunakan sistem proporsional terbuka. Di dalamnya nanti mengatur sejumlah hal, seperti pemungutan dan penghitungan suara, metode konversi suara menjadi kursi di parlemen, serta penentuan calon anggota legislatif (caleg) terpilih.

Dalam waktu dekat, urai Idham, KPU akan mengundang media massa, perwakilan masyarakat sipil, dan partai politik (parpol) peserta Pemilu 2024 untuk mengikuti uji publik rancangan Peraturan KPU (PKPU) tentang pemungutan dan penghitungan suara.

Diketahui, majelis hakim MK menolak permohonan para pemohon terkait uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu tentang sistem proporsional terbuka, yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022, 14 November 2022.

Ini membuat sistem pemilu proporsional terbuka tetap berlaku pada Pemilu 2024. "Menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua Majelis Hakim MK, Anwar Usman, saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (15/6/23).[Fhr]


Tinggalkan Komentar