Sering Dianggap Pasal Karet, Kapolri Janji Akan Selektif Terapkan UU ITE - Telusur

Sering Dianggap Pasal Karet, Kapolri Janji Akan Selektif Terapkan UU ITE

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan, pihaknya akan selektif dalam menerapkan Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Apalagi beberapa waktu lalu Presiden Joko Widodo menegaskan pemerintah terbuka terhadap kritik dan saran.

Langkah ini dilakukan untuk menghindari adanya upaya saling lapor menggunakan pasal-pasal yang dianggap karet dalam UU tersebut. Selain itu diharapkan tidak ada lagi anggapan kriminalisasi menggunakan UU ITE. 

"Dalam rangka untuk menjaga agar penggunaan pasal-pasal yang dianggap pasal karet di dalam UU ITE yang ini tentunya berpotensi untuk kemudian digunakan untuk melaporkan atau saling melapor, atau lebih dikenal dengan istilah mengkriminalisasikan dengan UU ITE ini bisa ditekan dan dikendalikan," ujar Listyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/2/21). 

Listyo menjelaskan, pihaknya akan lebih mengedepan edukasi, persuasi dengan langkah-langkah yang bersifat restorative justice. Dengan begitu, diharapkan penggunaan ruang siber dan digital bisa berjalan dengan baik.

Meski demikian, Listyo tetap mengimbau masyarakat agar bijak dalam bermedia sosial. Masyarakat harus tetap mematuhi aturan serta etika yang berlaku. 

"Undang-undang ITE juga menjadi catatan untuk kedepan betul-betul kita bisa laksanakan penegakan hukum secara selektif dengan mengedepankan edukasi, mengedepankan sifat persuasi. Kemudian kita upayakan untuk langkah-langkah yang bersifat restorative justice," katanya. (fhr)
 


Tinggalkan Komentar