Serikat Pekerja Indosat Laporkan Direksi Ke Polisi Terkait Dugaan Pidana Union BustingĀ  - Telusur

Serikat Pekerja Indosat Laporkan Direksi Ke Polisi Terkait Dugaan Pidana Union BustingĀ 


telusur.co.id - Serikat Pekerja Indosat (SP Indosat) dari berbagai daerah melaporkan dugaan pidana beberapa oknum Direksi PT Indosat Tbk kepihak kepolisian baik di Polda Lampung, Polda Surabaya, dan Polda Metro Jaya, atas dugaan tindak pidana intimidasi/pemberangusan serikat pekerja (union busting). 

Sangkaan tindak pidana yang dilaporkan yakni Pasal 28 juncto Pasal 43 UU No. 21/2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat buruh dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000,- dan paling banyak Rp. 500.000.000.

Para pelapor tersebut, yakni Dedi Raswan (Ketua DPC SP Indosat Sumbagsel), Mustafa Kamal (Sekretaris DPC SP Indosat Jawa Timur), dan Yanuar Kurniawan (Pengurus DPP SP Indosat-Jakarta). 

Selain merupakan pekerja yang berkinerja baik dan berprestasi, namun mereka terkena PHK dengan alasan yang tidak berdasar. PHK terhadap pengurus SP Indosat bukan hanya dialami oleh ketiga pelapor tersebut, namun juga menimpa 36 orang pengurus SP Indosat lainnya. 

Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Indosat mengapresiasi langkah yang dilakukan para pengurus tersebut. "Kami siap membantu para pengurus dalam mengawal berjalannya proses di kepolisian," ujar Presiden SP Indosat, R. Roro Dwi Handayani, dalam keterangannya, Kamis (3/9/20).

Dwi Handayani menjelaskan, kasus union busting  merupakan puncak gunung es diantara berbagai masalah lain seputar ketenagakerjaan di PT Indosat Tbk. 

Hal lain yang cukup menimbulkan masalah dan kontroversi di PT Indosat Tbk, diantaranya semakin banyak tenaga kerja asing, kebijakan penghilangan fasilitas kesehatan pensiunan, pengabaian PKB dan serikat, dan PHK masal disaat perusahaan sedang untung dan rekruitmen karyawan baru yang terus dilakukan. 

Berbagai kondisi tersebut sangat bertolak belakang dengan penghargaan yang baru diraih oleh PT indosat, Tbk yakni “Best Companies to Work for in Asia 2020” dari lembaga HR Asia, padahal kenyataannya banyak karyawan justru merasa insecure.

Kemudian, gambaran insecure yang dirasakan karyawan adalah beban kerja yang semakin bertambah, agenda meeting yang banyak sepanjang hari dan durasi kerja hingga larut malam. Kondisi ini tidak berani dikomunikasikan kepada atasan karena khawatir berdampak kepada performance dan penilaian atasan. 
"Karena hari ini semua orang sangat khawatir di PHK dengan cara seperti Black Valentin 14 Feb 2020 secara tiba-tiba tanpa diberi kesempatan berfikir dan berkonsultasi dengan Serikat Pekerja secara serius," paparnya.

Karena begitu ada yang dikabarkan akan PHK, maka keputusan/kesepakatan harus dibuat cepat karena setiap hari harga pesangon semakin menurun. Apalagi, serikat pun tidak dianggap sebagai mitra oleh manajemen, padahal amanah PKB indosat jelas, jika ada keinginan PHK atas keinginan perusahaan harus dikomunikasikan dan disepakati secara tertulis oleh serikat pekerja. 

Akhirnya, tidak ada pilihan lagi kecuali menuruti tuntutan pekerjaan yang tidak mengenal jam kerja supaya tetap dianggap berkinerja baik.

SP Indosat mengajak agar manajemen perusahaan lebih memprioritaskan untuk memperkuat fundamental bisnis perusahaan agar maju dan sustain untuk jangka panjang. Dan, tidak mengorbankannya dengan sibuk masing-masing mengejar pencapaian KPI pribadi. 

"Kami sangat berharap bahwa management serius memikirkan karyawan dan masa depan perusahaan, dan tidak sekedar mengejar target individu untuk 'memperindah' profile CV yang digunakan untuk kepentingan pribadi di tempat yang lain," pungkasnya.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar