telusur.co.id - Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan telah berhasil menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara mencapai Rp 183,2 miliar lebih, sepanjang Januari hingga November 2021.
Adapun rinciannya adalah penyelamatan keuangan negara melalui gugatan pengadilan sebanyak Rp69,9 miliar. Kemudian pemulihan keuangan negara melalui mediasi sebanyak Rp113,3 miliar.
"Meski pada 2021 mengalami pandemi Covid -19, tim JPN Kejari Jaksel tetap semangat bekerja keras mengoptimalkan segala daya upaya dan strategi dalam rangka pemulihan dan penyelamatan keuangan negara,” kata Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejari Jakarta Selatan, Sunarto dalam keterangannya, Senin (29/11/21).
Menurutnya, selama 2021 ini, JPN pada Kejari Jaksel sudah menerima Surat Kuasa Khusus (SKK) litigasi di pengadilan, baik sebagai penggugat maupun tergugat.
"Diantaranya, SKK dari PP Holding terkait sidang di BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia). JPN Kejari Jaksel berhasil memenangkan gugatan di BANI dengan nilai Rp20,535 miliar," ujar Sunarto.
Sidang selanjutnya yang dimenangkan JPN Kejari Jaksel adalah perkara perdata mewakili PT PP urban. Sidang tersebut digelar di PN Bandung.
“Alhamdulilah JPN Kejari Jaksel memenangkan gugatan Rp 44.403 miliar di PN Bandung, juga dikabulkan sita jaminan satu unit hotel bintang empat beserta tanahnya,” ucap Sunarto.
Ia menambahkan, saat ini sejumlah JPN Kejari Jaksel sedang bersidang mewakili Balai Kereta Api dalam sidang Tata Usaha Negara (TUN) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Selain itu, lanjut dia, ada beberapa sidang gugatan lainnya yang sedang berjalan, termasuk mewakili Kejaksaan Agung dan Kejati DKI Jakarta terkait perkara pidana umum mengenai barang bukti yang ada hubungan perdata.
"Itu untuk yang litigasi,” jelas Sunarto.
Kendati demikian, ia menambahkan, meski diliputi suasana pandemik Covid -19, untuk non litigasi, Kejari Jaksel mempunyai strategi dan inovasi dalam rangka menyelesaikan utang piutang dari pemberi SKK, misalnya dari Indonesia Beton, BPJS, PP Holding dan lain-lain.
“Datun Kejari Jaksel tidak tinggal diam. Kalau kita diam, mereka akan semakin nyenyak. Kita pakai cara surat, namanya imbauan untuk penyelesaian piutang,” imbuhnya.
Namun, kalau tidak bisa pakai surat dan harus tetap tatap muka, sedangkan ini masa PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat) karena Covid -19, maka mediasi kita pakai virtual zoom.
“Pokoknya kegiatan Datun Kejari Jaksel tetap berupaya terus menyelesaikan utang piutang dari SKK yang diberikan ke kita (Kejari Jaksel),” tegas Sunarto.
Sementara mengenai keberhasilan dari strategis dan inovasi yang dibangun bidang Datun Kejari Jaksel ini, antara lain, mendapatkan apresiasi dan penghargaan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. [Tp]
Sepanjang 2021, Kejari Jaksel Berhasil Selamatkan Keuangan Negara Capai Rp183,2 Miliar

Gedung Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. (Ist).