telusur.co.id - Pemimpin Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Gugatan tersebut telah dikonfirmasi oleh Pejabat Humas PN Jakarta Pusat Zulkifli Atjo. Gugatan teregister tertanggal 17 Juli dengan nomer 445/pdt.g/2023/pn jkt pst.
"Iya benar (ada gugatan)" ujar Zulkifli kepada wartawan, Kamis (20/7/23).
Panji menggugat Mahfud atas dugaan melawan hukum melalui statment-statmennya.
Panji menggugat Mahfud MD sebesar Rp 5 triliun. Diketahui, sidang perdana akan dilaksanakan pada 31 Juli 2023.
Namun, berdasarkan website Sistem Informasi Penelusuran Pekara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, petitum perkara ini belum ditampilkan.
Diketahui, selain Mahfud, Panji juga menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang teregistrasi dengan nomor 415/pdt.g/2023/pn jkt pst.[Fhr]



