telusur.co.id - Sebanyak lima anggota polisi diduga terlibat pelanggaran etik. Mereka diduga menghalangi proses penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua alias Brigadir J.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sudah dilimpahkan ke Direktorat Siber Polri. Nantinya, Tim Khusus yang akan memutuskan status kelima anggota Polri tersebut.
"Siber itu tentunya kan memiliki manajemen penyidikan dari mulai gelar awal sampai memutuskan pemeriksaan para saksi dulu, kemudian baru ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Selesai itu baru diputuskan status," ujar Dedi kepada wartawan, Kamis (25/8/22).
Menurut Dedi, tidak menutup kemungkinan lima polisi tersebut bakal dijerat pidana. Penyelidikan terkait dugaan pelanggaran pidana, dan sidang kode etik terhadap kelimanya akan dijalankan secara paralel.
"Sama dengan pidana FS semuanya paralel perintah Pak Kapolri. Sidang kode etik berjalan, proses penyidikan harus cepat juga begitu," katanya.
Seperti diketahui, selain Sambo, lima perwira Polri diduga melakukan pelanggaran dengan menghalangi penyidikan. Mereka yakni Brigjen Pol Hendra Kurniawan, Kombes Pol Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Cuk Putranto. (Tp)