telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah menetapkan tersangka bahkan melakukan penahanan terhadap mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo. Hal ini menandakan bahwa KPK peka atas kemarahan publik akibat penganiayaan dan pamer harta Mario Dandy, anak Rafael.
"Langkah tegas KPK ini akan mengobati luka dan derita rakyat," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (3/4/23).
Namun, MAKI berharap KPK mengembangkan dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terhadap Rafael Alun, guna memaksimalkan pengembalian kerugian negara.
Apalagi, dahulu biasanya KPK langsung tempelkan TPPU dalam kasus gratifikasi. "Nah, sekarang mestinya ikut yang dulu. Karena indikasi kuat yaitu yang disita berupa tas harga mahal. Artinya itu sudah TPPU," kata Boyamin.
Lebih lanjut, MAKI juga mendorong KPK mengembangkan kasus ini kepada pihak-pihak yang diduga terlibat. Karena, sangat tidak mungkin hanya RAT sendirian dalam melakukan aksinya.
"Tidak mungkin RAT sendirian. Karena, ada pola pengawasan dalam sistem pemungutan pajak, sehingga tidak mungkin mulus jika dilakuan sendirian. Patut diduga ada sekawanan ataupun segerombolan. Kita serahkan KPK untuk menyeret pihak-pihak lain dengan bukti yang cukup," tukasnya.
Kini, Rafael Alun Trisambodo telah ditahan KPK selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh terkait kasus dugaan gratifikasi.
KPK menduga Rafael Alun Trisambodo menerima gratifikasi terkait perpajakan sebesar US$90.000 atau sekitar Rp1,3 miliar.
KPK juga bakal mendalami dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Rafael.
"Ya tentu kita akan lakukan, sebagaimana yang pernah kami sampaikan, bahwa kita dapat melakukan pemeriksaan tindak pidana pencucian uang, karena tindak pidana tersebut adalah tindak pidana korupsi. Kita lekatkan TPPU dengan tindak pidana korupsi," Ketua KPK Firli Bahuri dalam Konferensi Pers, Senin (3/4 /23).
Rafael disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Rafael langsung ditahan selama 20 hari pertama hingga 22 April 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan indikasi pencucian uang yang diduga dilakukan Rafael.
PPATK mengaku telah melaporkan temuan tersebut kepada KPK, Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) pada 2012 lalu.
PPATK kemudian memblokir lebih dari 40 rekening Rafael dan keluarganya. Nilai mutasi rekening selama periode 2019-2023 mencapai Rp500 miliar.
Selain itu, PPATK juga menemukan uang sekitar Rp37 miliar dalam bentuk pecahan dolar Amerika Serikat diduga milik Rafael dalam safe deposit box bank BUMN. Dugaan sementara uang tersebut adalah hasil suap.[Fhr]