telusur.co.id - Polda Metro Jaya memberikan sanksi terhadap sejumlah kafe dan tempat spa yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Para pelanggar berada di wilayah Jakarta, Bekasi dan Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setidaknya sudah ada lima lokasi yang diberikan sanksi. Masyarakat juga diharap melapor bila ada lokasi usaha yang diduga melanggar PPKM Darurat.
"Silakan laporkan jika melihat dan menyaksikan langsung, kami akan datang guna melakukan penutupan, akan kita tindak," ujar Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/7/21)
Pemilik usaha, kata Yusri, juga diminta untuk tetap mematuhi aturan yang ada dalam PPKM Darurat. Untuk sektor kuliner masih diperbolehkan buka dengan sejumlah syarat.
"Restoran atau kafe itu hanya berlaku untuk take away saja. Jika ada yang makan ditempat, kita lakukan penindakan," jelasnya.
Selain K One Men's Health & Executive Spa di Kalimalang, Bekasi dan Mars Spa Pondok Indah, kata Yusri, pihaknya juga menindak Kafe Otentik Restoran and Lounge. Saat dilakukan tes swab, ada pengunjung kafe yang reaktif Covid-19.
"Di sanw didominasi warga negara Nigeria. Ada 81 orang yang diamankan, empat diantaranya reaktif Covid-19," terangnya.
Selain itu, polisi juga menindak Twenty Nine Tropical Cafe itu sebuah bar di Radio Dalam, Jakarta Selatan. Dari sana, ada tiga orang yang diamankan.
"Serta satu lagi kafe bernama Take Coffee di Jalan Cokro Aminoto, Kota Tangerang. Satu orang juga diamankan," pungkasnya. (Tp)