Telusur.co.id - Oleh: Dr. H. Joni,SH.MH, Notaris, Pengurus Pusat INI (Ikatan Notaris Indonesia), Dosen Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Habaring Hurung Sampit
PENOLAKAN terhadap RUU Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) semakin massif dilakukan, oleh hampir semua kekuatan sosial di tanah air. Bahkan organisasi sosial keagamaan sebesar Muhammadiyah yang titikberatnya pada bidang Pendidikan dan sosial pun juga menolak. Lebih heboh lagi, organisasi formal bentukan pemerintah sendiri, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menolak keberadaan RUU HIP. hal ini belum lagi para tokoh yang juga menyuarakan hal yang sama. Tokoh sekaliber Mantan Wapres Try Soetrisno juga menyuarakan penolakan terhadap RUU ini Inti dalam penolakan itu terangkum dalam satu bahasa, bahwa RUU HIP itu merupakan refleksi konkret dari kebangkitan PKI.
Kendatipun Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan pelarangan PKI sudah final, tetap saja tidak menghentikan kekhawatiran, yang direfleksikan dengan penolakan terhadap RUU HIP sebagai RUU yang dinilai sebagai dendam politik PKI, yang kemudian berupaya bangkit kembali, melalui legalitas parlemen. Arti pelarangan yang sudah final itu juga abu abu, dalam arti tidak dapat diinterpretasikan sebagai pelarangan membangun kekuaan formal baru, karena dilakukan lewat parlemen.
Pada sisi lain, seolah ingin beradu kekuatan, tidak seperti RUU yang lain, maka RUU HIP ini secara paripurna dinyatakan sebagai UU inisiatif DPR. Pada hal untuk RUU yang lain tidak perlu ada semacam proklamasi seperti itu. RUU yang lain begitu mauk dalam Badan Legislatif (Baleg) DPR kemudian dibahas berdasarkan mekanisme yang ada. Keberadaan pernyataan sebagai inisitaif DPR inilah yang dimaksudkan secara politis sebagai media untuk menakar kekuatan yag menentang terhadap keberadaan RUU HIP yang substansinya adalah bangkitnya dendam politik PKI dimaksud.
Kembali ke Eksistensi Wakil Rakyat
Dikotomi yang selama ikni lumrah terpola, dan itu benar adanya adalah bahwa sejatinya DPR itu bukan lembaga wakil rakyat, tetapi tepatnya adalah sebagai representasi Partai Politik. Mekanisme yang diterapkan adalah sedemikian rupa, bahwa kedudukan sebagai wakil rakyat hnya nama, sementara konkretnya mereka yang duduk di lembaga itu adalah wakil dari partai politik. Berbagai kebijakan yang diambil, termasuk dalam pelaksanaan fungsi legislasi menyuarakan kepentingan Parpol, bukan kepentingan rakyat.
Kendatipu tidak bisa dibahasakan secara konkret, RUU inisiatif dari PDIP ini bertujuan sebagai pedoman bagi penyelenggara negara dalam menyusun kebijakan, perencanaan, perumusan, harmonisasi, sinkronisasi, pelaksanaan dan evaluasi terhadap program Pembangunan Nasional di berbagai bidang, baik di Pusat maupun di Daerah, yang berlandaskan pada nilai dasar Pancasila sebagai ideologi bangsa.
Namun dari rancangan pasal perpasal, dicurigai banyak pihak sebagai sebuah produk hukum yang bermuatan legitimasi terhadap keberadaan PKI sebagai partai terlarang. Hal inilah yang kemudian memicu protes dari lapisan masyarakat yang secara massal tecermin dalam bentuk delarasi, pernyataan sikap dan cara lain yang intinya menolak kebangkian PKI, yang direfleksikan dengan keberadaan RUU HIP. Untuk itu kekuatan rakyat menolak keberadaan HIP itu serta menuntut dihentikannya pembahasan terhadap RUU yang tidak aspiratif ini.
Kembali ke Akal Sehat
Sehubungan dengan hal di atas, kiranya DPR kembali ke akal sehat. Kembali sebagai penyalur aspirasi rakyat dan mendudukkan secara proporsional sebagai lembaga perwakilan rakyat. yang keberadaannya adalah untuk kepentingan rakyat. Sudah nyata nyata penolakan begitu massif, jika kemudian pembahasan tidak dihentikan dan terus dilanjutkan menunjukkan ketidakpekaan dari para wakil rakyat terhormat itu.
Bisa saja berlindung di balik formalitas dan norma yang ditatur dalam tata tertib tentang fungsi legislasi dengan segala rinciannya. Namun satu hal mendasar yang harus dijadikan sebagai pedoman pokok bahwa suara rakyat adalah suara Tuhan (fox populi fox dei). Jangan pernah abaikan ini, karena begitu ini diabaikan, pasti yang muncul adalah konflik berkepanjangan dari potensi bangsa yang bisa menimbulkan korban jiwa.
Sebagai sebuah masalah yang sangat peka, dan secara substansial membelokkan arah dari Pancasila yang mengakomodasikan keberadaan PKI maka sejarah telah memberikan pelajaran berharga munculnya korban dimaksud. Dari perjalanan sejarah membuktikan, pada takaran lunak saja, ketika rezim Orde Baru membuat P4 (Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila), itu ditolak dan akhirnya dieleminasi dari percaturan aplikasi ideologi. Pada hal pedoman tu jika dicermati memerinci perilaku yang religious dan sosialis, bersifat lunak serta mencerminkan perilaku yang tidak mengarah kepada perpecahan bangsa.
Jadi, jangan diulangi lagi untuk ke sekian kalinya, memaksakan kehendak untuk membangkitkan benih benih konflik dalam kehidupan rakyat. Keseharaian yang sedang berduka karena virus korona ini, hendaknya dimanfaatkan untuk membantu rakyat keluar dari permasalahan krisis logistik, krisis kepercayaan dan seterusnya. Jangan hendaknya justru dimanfaatkan dengan membelokkan kinerja pada ranah sensitif yang menimbulkan kemarahan rakyat dan disintegrasi bangsa.
Untuk itu, sekali lagi kembalilah DPR ke akal sehat, untuk mendudukkan diri sebagai wakil rakyat. Tunda bahasa halusnya, batalkan, Bahasa konkretnya pembahasan terhadap RUU HIP ini, yang bahasa konkretnya tak ada gunanya. Bahasa halusnya lebih banyak mudarat daripada manfaatnya. Sejarah akan mencatat jika hal ini dilakukan merupakan pemngembalian marwah DPR sebagai wakil rakyat yang peka terhadap keberadaan penderitaan rakyat.