telusur.co.id - Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR) Hari Purwanto menilai banyak faktor yang membuat kasus Formula E yang saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sepertinya jalan di tempat.
"Salah satunya, belum terbitnya audit BPK yang lebih komprehensif. KPK juga sejauh ini belum ada informasi meminta audit investigasi ke BPK," tegas Hari Purwanto, Kamis (14/7/22).
Namun, menurut dia, penuntasan kasus ini tak mesti saat Anies Baswedan Gubernur. Pengamat ini menginpgatkan agar tak lupa bahwa kasus korupsi memiliki daluwarsa 12 dan khusus pasal 2 bisa 18 tahun.
"Jadi meskipun Anies Bawesdan sudah lengser, bukan berarti serta merta lolos dari pemeriksaan KPK," ujarnya.
Bahkan, kata dia, pihaknya berspekulasi bahwa kasus ini akan dituntaskan saat Anies Baswedan tidak lagi menjabat Gubernur.
"Kita juga tidak mau kasus ini dikerjakan terburu-buru, tetapi tidak bisa mengungkapkan peristiwa hukum secara utuh. Intinya kalau bersih tak usah risih," ucapnya.
Hari pun menyayangkan respons lembaga antirasuah maupun Bareskrim yang tak kunjung memberikan angin segar dalam memproses laporan SDR.
"Sampai saat ini KPK dan Bareskrim belum merespons tapi SDR akan melakukan action untuk menjawab surat laporan kami," pungkasnya. [Tp]
SDR: Kasus Formula E yang Ditangani KPK Jalan di Tempat

Direktur Eksekutif Studi Demokrasi Rakyat (SDR), Hari Purwanto. (Ist).