telusur.co.id - Direktur Reskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi mengatakan, pihaknya kembali menangkap satu debt collector terkait kasus penarikan mobil selebgram Crala Shinta.
Satu DPO atas nama Brian Fladimer W diringkus di kawasan Cikupa Tangerang, Rabu (1/3/23) kemarin.
"Satu lagi DPO debt collector atas nama Brian ditangkap di daerah Cikupa Tangerang," kata Hengki dalam keterangan tertulisnya, Kamis (2/3/23).
Peran Brian, kata Hengki, dalam kasus ini yakni turut serta melakukan penarikan secara paksa. Dia juga melawan anggota kepolisian.
"Bersama-sama dengan tersangka Erick Jonshon Saputra Simangunsong," katanya.
Pada kasus ini, polisi menetapkan empat orang sebagai buronan. Untuk Erick Jonshon Saputra Simangunsong telah ditangkap lebih dahulu.
Saat ini tersisa dua orang yaitu Jemmy Matatula dan Yondri Hehamahwa yang masih diburu polisi. (Tp)