Sabu 200 Gram Ditempel di Tembok Gang di Jagakarsa, Satu Wanita Ditangkap - Telusur

Sabu 200 Gram Ditempel di Tembok Gang di Jagakarsa, Satu Wanita Ditangkap

Ilustrasi sabu (foto: Ist)

telusur.co.id - Badan Narkotika Nasional (BNN) mengamankan seorang wanita berinisial RE di kawasan Cipedak, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari tangan RE, BNN menyita 200 gram narkotika jenis sabu.

Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari mengatakan, RE hanya bertugas mengambil barang haram tersebut di Gang Cipedak, Jagakarsa.

"Dari tangan tersangka, petugas menyita sabu seberat 200 gram yang tersimpan dalam dua bungkus plastik klip bening," ujar Arman dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/3/21).

Arman menjelaskan, RE tidak bertemu langsung dengan pengirim sabu. Modusnya, sabu tersebut ditempel di tembok gang dan pengirim menginformasikannya ke RE.

"RE mengaku mengambil sabu tersebut di bawah tembok gang, setelah diarahkan oleh seseorang melalui ponsel," jelasnya.

Setelah diselidiki, kata Arman, peredaran sabu dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas. Saat ini BNN masih mendalami kasus ini.

"Adapun pengendali jaringan ini berinisial YA. Dia merupakan warga binaan di sebuah Lapas di Banjar," katanya. (Tp)


Tinggalkan Komentar