telusur.co.id - Anggota Komisi VI DPR RI dari Fraksi PKS, Rahmat Saleh, menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkoperasian yang saat ini tengah dibahas tidak disusun khusus untuk mengatur Koperasi Desa Merah Putih (Kopdes Merah Putih) semata. Sebaliknya, regulasi tersebut dirancang sebagai payung hukum yang melindungi dan mengatur seluruh koperasi di Indonesia.
"RUU Koperasi ini memayungi semua koperasi. Bukan hanya Koperasi Merah Putih, tetapi seluruh koperasi yang ada di Indonesia, termasuk di dalamnya Koperasi Desa Merah Putih," ujar Rahmat kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/6/2026).
Rahmat menjelaskan, Komisi VI DPR RI telah menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan menghadirkan pakar, akademisi, serta praktisi koperasi guna menyerap berbagai masukan untuk penyempurnaan regulasi tersebut.
Dari hasil diskusi tersebut, sedikitnya terdapat lima isu strategis yang dinilai krusial dan akan menjadi perhatian utama dalam penyusunan draf RUU Perkoperasian.
"Lima isu itu antara lain terkait lembaga penjamin koperasi, tata kelola berbasis anggota, kurikulum pendidikan koperasi, sistem manajemen syariah, hingga adaptasi terhadap perkembangan teknologi digital," kata Rahmat.
Menurutnya, seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penting dalam pembahasan lanjutan di tingkat legislatif.
"Nah, poin-poin ini sudah kita dengarkan dan insyaallah akan menjadi bahan bagi kita untuk rapat berikutnya," tambahnya.
Pembahasan Bersama Pemerintah Dimulai Pekan Depan
Lebih lanjut, Rahmat mengungkapkan bahwa Komisi VI DPR RI telah menyiapkan agenda strategis untuk membawa RUU Perkoperasian ke tahap berikutnya, yakni pembahasan bersama pemerintah.
Setelah proses penyerapan aspirasi dari para ahli dan pelaku koperasi selesai dilakukan, DPR berencana segera memulai pembahasan substansi regulasi tersebut bersama pemerintah pada pekan depan.
"Intinya tahapan kita sudah mendengarkan para pakar dan praktisi koperasi. Selanjutnya kita akan masuk ke tahapan pembahasan bersama pemerintah," jelas legislator asal Sumatra Barat itu.
PKS Ingin Kembalikan Koperasi sebagai Pilar Ekonomi Bangsa
Rahmat menegaskan, keaktifan Fraksi PKS dalam mengawal pembahasan RUU Perkoperasian dilandasi semangat untuk mengembalikan arah pembangunan ekonomi nasional sesuai amanat konstitusi.
Menurutnya, koperasi bukan sekadar badan usaha biasa, melainkan pilar ekonomi yang sejak awal dirancang oleh para pendiri bangsa dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong.
"Koperasi merupakan ruh sistem perekonomian negara kita yang dibangun atas dasar kekeluargaan dan gotong royong. Nilai-nilai tersebut sangat sejalan dengan cita-cita para pendiri bangsa, termasuk Mohammad Hatta, yang menjadikan koperasi sebagai sokoguru perekonomian nasional," ujarnya.
Melalui revisi undang-undang ini, PKS berharap koperasi dapat kembali diperkuat sehingga mampu menjadi kekuatan utama ekonomi nasional dan menjadi tuan rumah di negeri sendiri.
"Maka PKS ingin mengembalikan ciri khas ekonomi bangsa kita melalui penguatan koperasi," pungkas Rahmat.



