telusur.co.id - Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus produksi atau pembuatan minuman keras (Miras) jenis Ciu, Rabu (2/3/22).
Dalam konferensi Pers yang dipimpin Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki didampingi Kasat Reskrim Polres Bekasi Kota Kompol Ivan Adhitira beserta Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, keterangan saksi selama 2 bulan terakhir, sering mencium bau tak enak di saluran got depan rumah.
"Didampingi Pak RT setempat, saksi mendatangi rumah tersebut dan barulah saksi bisa memastikan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan/produksi minuman keras jenis CIU," ujar Kapolres.
Berbekal laporan dari warga, lanjut Kapolres, Unit Reskrim Polsek Jati Asih langsung bergerak dan melakukan penangkapan/Penggerebekan tempat yang dijadikan produksi miras beralkohol jenis CIU.
Keterangan saksi selama 2 bulan terakhir, sambung Kapolres, ia sering mencium bau tak enak di saluran got depan rumah dan didampingi pak RT setempat mendatangi rumah tersebut dan barulah saksi bisa memastikan bahwa rumah tersebut dijadikan tempat pembuatan/produksi minuman keras jenis CIU.
"Berbekal laporan dari warga, Unit Reskrim Polsek Jati Asih langsung bergerak dan melakukan penangkapan/Penggerebekan tempat yang dijadikan tempat produksi miras beralkohol jenis CIU," bebernya.
Pelaku disangka menjual, menawarkan, menerima, atau membagikan barang, sedang diketahui barang tersebut berbahaya bagi jiwa atau kesehatan dan didiamkannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 204 ayat 1 KUHPidana, subs pasal 142 Jo pasal 91 ayat(1)UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang pangan, subs pasal 106 Jo pasal 24 ayat (1) UU RI No. 7 tahun 2014 tentang perdagangan. [Fhr]