Rugikan Negara Rp1 Miliar, MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone ke Kejati Banten - Telusur

Rugikan Negara Rp1 Miliar, MAKI Laporkan Dugaan Penyelundupan iPhone ke Kejati Banten


telusur.co.id - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan adanya dugaan penyelundupan iPhone, ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten. Penyeludupan itu diduga terjadi Bandara Soekarno-Hatta. 

"Mengadukan dugaan penyelundupan barang HP iPhone 11/12/13 di Bandara Soekarno Hatta yang merugikan negara sekitar Rp1 miliar. Peristiwa dugaan Penyelundupan kurun waktu tahun 2020 sampai 2021," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (24/2/22).

Boyamin menjelaskan, modus penyelundupan diduga dalam bentuk perbedaan pelaporan barang import dari barang sesungguhnya yang dikirim. Sehingga pembayaran bea masuk (PPN) menjadi lebih kecil dari yang seharusnya. 

Barang HP iPhone dilaporkan barang dari China merk Hw yang tentunya harganya jauh lebih murah. Imbasnya, pembayaran bea masuk menjadi lebih murah sehingga menghilangkan hak negara atas pendapatan dari pajak bea masuk. 

Boyamin menerangkan, untuk tahu barang itu bisa dilihat dari perbedaan data IMEI dokumen barang yang dikirim dan dokumen yang dilaporkan untuk pembayaran bea masuk. Harga handphone jenis iPhone itu di atas Rp 10 hingga Rp 20 juta.

Sedangkan merek China, kata dia, hanya Rp 1 hingga Rp 2 juta. Aduan juga dilengkapi 30 data barang iPhone, termasuk IMEI handphone tersebut.

"Berdasarkan penelusuran, barang-barang selundupan tersebut sudah beredar dan telah dipergunakan masyarakat konsumen HP iPhone. Gerai penjualan barang selundupan ini salah satunya di Jakarta Timur," ujarnya.

Untuk terduga pelaku perkara dugaan penyelundupan ini, tutur Boyamin, telah diberikan datanya kepada Kejati Banten. Namun, saat ini belum bisa diungkap kepada publik dan menyerahkan sepenuhnya kepada Penyidik Kejati Banten menentukan rumusan perbuatan dan pelaku berdasar ketentuan peraturan yang berlaku.

Lebih lanjut, Boyamin mengimbau masyarakat luas untuk melaporkan kepada Kejati Banten atau kepada MAKI atas data HP iPhone yang dimiliki apabila cara membelinya HP iPhone tersebut dengan istilah garansi toko untuk melengkapi bukti aduan ini. 

"MAKI menjamin HP iPhone yang dimiliki masyarakat tidak akan disita dan hanya dibutuhkan datanya," tutup Boyamin.[Fhr]


Tinggalkan Komentar