telusur.co.id - Polda Metro Jaya menetapkan Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo sebagai tersangka. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip wajah Presiden Joko Widodo.
Menanggapi hal itu tim Hukum Merah Putih turut mengapresiasi tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya.
"Kami apresiasi langkah Polda Metro Jaya yang secara cepat, tegas dan singkat telah memeriksa dan menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka," kata Ketua Tim Hukum Merah Putih, Suhadi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7/22).
Dengan status tersangka yang disandangnya, kata Suhadi, kemungkinan besar memang Roy terlibat tindak pidana. Ini juga sekaligus momentum peringatan pada masyarakat, agar tidak melakukan penghinaan terhadap seseorang atau ajaran agama manapun.
"Hal ini juga harus menjadi cermin buat semua orang karena apapun bentuknya, menghina presiden, melecehkan agama orang lain dan apapun yang sifatnya untuk kepentingan pribadi atau menyerang orang itu adalah hal yang tidak dibenarkan secara hukum," jelasnya.
Menurut Suhadi, penyidik berhak menolak penangguhan dan melakukan penahanan kepada Roy Suryo. Karena menurutnya ancaman hukuman Roy Suryo atas kasus tersebut di atas 4 tahun.
"Tentunya jika Roy Suryo ditahan akan jadi efek jera bagi orang-orang yang selama ini selalu nyinyir, dan sering buat meme yang sering menghina Presiden dan agama orang lain," pungkasnya. (Tp)