telusur.co.id - Menko Perekonomian era Presiden Gus Dur, Rizal Ramli, mengomentari polemik lahan antara warga, termasuk Rocky Gerung dengan PT Sentul City di Desa Bojong Koneng, Bogor, Jawa Barat.
Menurutnya, Office of the United Nations High Commissioner for Human Rights (OHCHR) atau Kantor Komisi Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia, menyatakan bahwa akses untuk menggunakan dan mengendalikan tanah berdampak secara langsung pada pemenuhan HAM.
"Sengketa tanah juga sering menjadi penyebab dari pelanggaran hak-hak asasi manusia, benturan, dan kekerasan terhadap rakyat," kata Rizal dalam diskusi bertajuk "Perampasan Tanah Rakyat dan Pasar Modal" di Kantor ProDEM Jalan Veteran I Nomor 26, Jakarta Pusat, Rabu (22/9/21).
Ekonom senior ini menjelaskan, catatan Komisi Agraria (KPA), di tahun 2019 terjadi 279 konflik agraria seluas 734.239 hektar yang berdampak pada 109.042 Kepala Keluarga (KK).
"Selama 5 tahun terakhir telah terjadi 2.047 konflik agraria di sektor perkebunan, kehutanan, pertambangan, pertanian, infrastruktur dan properti," tuturnya.
Di sektor properti, lanjut dia, terjadi kasus pelanggaran HAM oleh perusahaan Sentul City dengan melakukan penggusuran paksa tanah rakyat dengan mengerahkan preman-preman dan buldozer.
"Eksekusi hanya bisa dilakukan atas dasar keputusan pengadilan, bukan secara sepihak dan semena-mena oleh pengembang," tegasnya.
Sentul City dan anak perusahaannya, kata dia, menggunakan preman untuk mengintimidasi rakyat agar bersedia melepas tanah dengan harga yang tidak wajar, Rp30.000-Rp50.000/m2.
"Contoh, pesantren dan tanah rakyat di Desa Cijayanti dan Bojong Koneng yang diambil paksa preman-preman di bawah Sentul City melalui anak perusahannya, PT Dayu Bahtera Kurnia," ungkapnya.
Untuk itu, Ia meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) segera menghentikan perdagangan dan melakukan audit investigasi terhadap saham Sentul City dan anak perusahaannya di Pasar Modal.
"Kami menuntut OJK menghentikan seluruh transaksi saham PT. Sentul City Tbk dan menuntut BPN untuk melakukan Moratorium terhadap semua izin-izin peruntukan penggunaan tanah baik itu SIPPT, HGU, HGB, dll. Serta menyerukan agar aksi-aksi perampasan tanah rakyat baik yang dilakukan pengembang/investor segera dihentikan," desak Rizal.[Fhr]