Rieke Rekomendasikan Pembentukan Perpres Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan - Telusur

Rieke Rekomendasikan Pembentukan Perpres Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan

Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka. Foto ist

telusur.co.id - Kondisi darurat kekerasan di lingkungan pendidikan Indonesia kian memprihatinkan dan membutuhkan langkah strategis nasional yang terintegrasi.

Berdasarkan analisis yang disusun oleh Anggota Komisi XIII DPR RI Dr. Rieke Diah Pitaloka, M.Hum., diperlukan pembentukan Peraturan Presiden tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lembaga Pendidikan sebagai instrumen tata kelola lintas sektor yang mampu menjawab krisis kekerasan secara menyeluruh.

Pasalnya, Rieke mengurai di tahun 2026 ini, angka kekerasan baik kekerasan seksual maupun kekerasan fisik serta verbal di lembaga pendidikan meningkat cukup tajam.

"Pada 2025 tercatat 641 kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, dengan sekitar 57,65 persen di antaranya merupakan kekerasan seksual. Memasuki awal 2026, kasus kekerasan seksual mendominasi hingga 91 persen dari kasus yang tercatat," tegas Rieke dalam pernyataan tertulisnya.

Ia menegaskan kekerasan tidak hanya terjadi di sekolah umum, tetapi juga merambah perguruan tinggi, pesantren, sekolah kedinasan, boarding school, hingga lembaga pendidikan berbasis asrama. Bentuk kekerasan meliputi kekerasan fisik, verbal, psikologis, ekonomi, diskriminasi, eksploitasi, kekerasan berbasis relasi kuasa, hingga kekerasan digital.

Analisis ini menilai bahwa regulasi yang ada, seperti Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Pesantren, hingga Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, belum mengatur tata kelola nasional yang terintegrasi dalam pencegahan, perlindungan korban, pengawasan lintas sektor, serta sistem pelaporan dan data nasional.

Wanita yang pernah menjadi Koordinator Lapangan pada aksi 98 ini menuturkan Peraturan Presiden dinilai menjadi instrumen paling tepat karena memiliki kekuatan koordinatif lintas kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

"Perpres ini akan menjadi dasar pembentukan standar nasional perlindungan peserta didik, integrasi Satu Data Indonesia, serta penguatan Sistem Pemerintahan Digital untuk pelaporan dan penanganan kasus kekerasan," ujarnya.

Rancangan tata kelola dalam Perpres tersebut bertumpu pada tiga pilar utama: Desentralisasi Terkoordinasi, Satu Data Indonesia, dan Sistem Pemerintahan Digital. Melalui pendekatan ini, pemerintah pusat menetapkan norma dan standar nasional, sementara pemerintah daerah menjalankan pengawasan dan layanan perlindungan korban secara langsung.

Dalam rancangan kebijakan tersebut juga diusulkan pembentukan Komite Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (KPPK) yang wajib hadir di seluruh lembaga pendidikan. KPPK bersifat permanen, independen, non-ad hoc, dan terintegrasi secara nasional.

"Komite ini bertugas menerima laporan, melakukan asesmen risiko, memberikan perlindungan awal kepada korban, serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum," katanya.

Rieke menambahkan pendekatan perlindungan korban menjadi fokus utama dalam sistem ini. Korban berhak memperoleh pendampingan psikologis, bantuan hukum, perlindungan dari intimidasi, dan jaminan keberlanjutan pendidikan.

"Rancangan kebijakan ini juga menegaskan tidak boleh ada mediasi paksa, victim blaming, maupun penyelesaian internal yang merugikan korban," tegasnya.

Selain itu, lanjut Rieke, penguatan sistem penegakan hukum melibatkan Direktorat PPA-PPO Polri, Komisi Yudisial, LPSK, Komnas Perempuan, KPAI, dan Komnas HAM untuk memastikan penanganan perkara berjalan dengan perspektif perlindungan korban, keadilan gender, serta pengawasan etik peradilan.

“Perpres ini bukan sekadar regulasi administratif, tetapi pelindung strategis nasional bagi keselamatan dan masa depan generasi bangsa," tutupnya. [ham]


Tinggalkan Komentar