Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polri Makin Gencar Buru Jozeph Paul Zhang - Telusur

Resmi Jadi Tersangka Penistaan Agama, Polri Makin Gencar Buru Jozeph Paul Zhang

Karopenmas Polri Brigjen pol Rusdi Hartono (foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polri akhirnya menetapkan Jozeph Paul Zhang sebagai tersangka atas kasus dugaan penistaan agama. Video Joseph viral usai mengaku sebagai Nabi ke-26.

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, Jozeph saat ini telah ditetapkan menjadi tersangka. Selain itu, Polri juga memasukkan Jozeph ke dalam daftar pencarian orang (DPO).

"Sudah jadi tersangka ketika dimasukkan sebagai DPO. Untuk penetapan tersangkanya kemarin," ujar Rusdi, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (20/4/21).

Menurut Rusdi, Jozeph disangka telah melanggar Pasal 28 Ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 156a KUHPidana.

"Unsur pasal yang bisa dikenakan pertama ujaran kebencian dalam UU ITE dan juga penodaan agama yang ada di KUHP," terangnya.

Diduga Jozeph telah ke luar Indonesia sejak tahun 2018 lalu. Oleh karenanya, Polri berkoordinasi dengan pihak Imigrasi dan Interpol untuk memburunya.

Sebelumnya, seorang Youtuber mencuri perhatian publik lantaran sensasinya yang menista agama Islam. Youtuber bernama Jozeph Paul Zhang, mengaku nabi ke-26 setelah Nabi Muhammad SAW. 

Penghinaan itu disampaikan Jozeph Paul Zhang dalam sebuah video Youtube miliknya. Adapun video itu berdurasi sangat panjang, yakni tiga jam lebih.

Tak hanya mengaku nabi ke-26, Jozeph Paul Zhang bahkan menghina Nabi Muhammad SAW.

“Yang bisa laporin gua ke polisi, gua kasih uang lo. Yang bisa laporin gua penistaan agama, nih gua nih nabi ke-26, Josep Fauzan Zhang, meluruskan kesesatan ajaran nabi ke-25 dan kecabulannya yang maha cabululllah," kata Jozeph dalam video tersebut, Sabtu (17/4/21). (Fhr)


Tinggalkan Komentar