telusur.co.id - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara terkait kasus kepemilikan sebidang tanah di daerah Plumpang dinilai tidak adil. Pada kasus tersebut diduga ada permainan hukum sehingga pemilik sertifikat tanah yang asli kalah di persidangan tersebut.
Hal tersebut disampaikan Kuasa hukum tergugat, Napal Januar Sembiring dalam keterangan tertulisnya.
"Saya menduga, ada dugaan ada mafia hukum dan mafia tanah di PN Jakarta Utara. Dugaan saya diperkuat dengan putusan pengadilan yang memenangkan penggugat yang mana mereka hanya melampirkan bukti-bukti yang hampir semuanya fotokopi, yang tidak foto kopi adalah KTP dan surat keterangan waris, yang lainnya fotokopi," ujar Napal, Rabu (13/7/22).
Lebih lanjut, Napal juga menyebut ada empat Yurisprudensi Mahkamah Agung RI yang menyatakan jika bukti surat berupa fotocopy merupakan alat bukti yang tidak sah. Sehingga putusan untuk memenangkan pihak penggughat yaitu Hj Soleha adalah perbuatan yang menyalahi undang-undang.
"Pada Yurisprudensi ada 4, bahwa sanya bukti fotokopi itu tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah. Berarti disini kan terjadi keanehan, kenapa hakim menggunakan fotokopi menjadi bukti yang sah, ini kan bertentangan dengan undang-undang," tambah Napal.
Dengan begitu, Napal menduga ada yang tidak beres dengan putusan Majelis Hakim tersebut. "Logika saya jika putusan tidak sesuai dengan undang-undang, berarti wajar saya menduga terjadi sesuatu mafia hukum dan mafia tanah," katanya.
Napal menginginkan penegakan hukum benar-benar ditegakkan, yang benar dinyatakan benar dan yang salah dinyatakan salah.
"Bukti-bukti sudah jelas, tanah yang di Jakarta Utara itu adalah milik klien saja. Harapan saya secepatnya klien saya ini mendapatkan kembali haknya atas tanah tersebut," ucapnya.
Diketahui, kasus ini berawal dari dari sebidang tanah berukuran 1.600 meter persegi yang terletak di Jalan Raya Plumpang Semper Kel Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dengan Hak Bangunan nomor: 1349 atas nama Grace Virginie Meiliany Lie diklaim oleh Hj Soleha.
Hj Soleha merupakan Istri mendiang Tommy Lesar yang disebut menyewa tanah tersebut dari Grace Meliany. Sebab Grace sering bepergian ke Luar Negeri. Namun saat Grace kembali ke Indonesia, tanah tersebut sudah dikuasai oleh Hj Soleha dan Rico Nainggolan.
Bahkan Hj Soleha menggugat Grace ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan nomor perkara: 479/Pdt.G/2019/PN.JKT.UTR. Pada pengadilan tersebut, Hj Soleha hanya mampu melampirkan bukti-bukti fotocopy. Namun Mejelis Hakim tetap mengabulkan gugatan tersebut.
Pihak Grace pun mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI. Hingga saat ini masih menunggu hasil kasasi tersebut. Diketahui sebelum dirinya digugat ke pengadilan Grace telah melaporkan penyerobotan tanah miliknya oleh Hj. Soleha. Setelah dilakukan penyelidikan Polisi menetapkan Hj. Soleha sebagai tersangka. (Tp)