telusur.co.id - Unit Reskrim Polsek Cilandak, Jakarta Selatan menangkap sepasang suami istri berinisial MAB (25) dan MLT (23). Keduanya harus berurusan dengan pihak kepolisian lantaran kasus pencurian.
Kapolsek Cilandak AKP Iskandarsyah mengatakan, dalam menjalankan aksinya keduanya berpura-pura menjadi asisten rumah tangga (ART). Keduanya mengambil sejumlah barang berharga dari rumah aktor Jeremy Thomas.
"Untuk korban pencurian tersebut ialah aktor Jeremy Thomas," ujar Iskandarsyah di Mapolsek Cilandak, Selasa (29/12/20).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Cilandak AKP Komang Agus mengatakan, awalnya Jeremy Thomas melapor ke polisi tentang tindak pencurian di rumahnya yang berada di kawasan Lebak Bulus. Usai menerima laporan, polisi langsung bergerak memburu pelaku.
"MAB kita amankan di Tegal, Jawa Tengah. Kemudian kita kembangkan lagi, dan menangkap MLT, istrinya di Pesanggrahan, Jakarta Selatan," katanya.
Saat menggeledah rumah kontrakan MLT di Pesanggrahan, kata Komang, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, antara lain tas merk Gucci, perhiasan dan ponsel. Saat beraksi, sepasang suami istri ini berbagi tugas.
"Sang suami MAB berperan memantau situasi, dan ketika dirasa aman dia menyuruh istrinya untuk mengambil barang berharga di kamar. Barang yang berhasil dicuri kemudian disimpan di kamar mereka," jelasnya.
Di tempat yang sama, Jeremy Thomas menjelaskan, awalnya dia mendapat keluhan dari seorang ART nya yang bernama Enci. Ia mengadu jika kehilangan ponsel yang belum lama dibelinya.
"Ada seorang ART kami yang lebih dari delapan tahun kerja dengan saya bilang ponselnya hilang dan mengadu sambil menangis. Selain itu, putri saya mengeluh tas hadiah ulang tahun miliknya juga tidak ada," kata Jeremy.
Menurut Jeremy, kedua pelaku bekerja di rumahnya selama lebih kurang tiga minggu. Dia mendapat informasi jika kedua pelaku sedang mencari pekerjaan dari seorang agency.
"Ada orang yang diberi pekerjaan tapi malah membuat tidak nyaman, saya kecewa di sini. Seharusnya mereka sudah diterima kerja harusnya bersyukur, apalagi saat kondisi pandemi seperti saat ini," jelasnya.
Akibat perbuatannya, sepasang suami istri ini akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. [Fhr]



