telusur.co.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang dilajukan keluarga salah satu laskar FPI yang tewas setelah baku tembak dengan personel kepolisian. Keluarga laskar FPI yang mengajukan praperadilan ialah ibu dari M. Suci Khadavi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pihaknya menghargai keputusan hakim termasuk praperadilan yang diajukan keluarga laskar FPI. Dengan ditolaknya praperadilan dapat disimpulkan bila polisi telah bertindak sesuai dengan aturan yang ada.
"Artinya apa yang dilakukan oleh penyidik maupun penyelidik sudah sesuai dengan ketentuan yang ada, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apa yang dilakukan penyelidik dari kita Polda Metro Jaya itu sudah sesuai ketentuan aturan yang berlaku," ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/2/21).
Sementara, Kabid Hukum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki mengaku pihaknya telah mendengar kabar terkait ditolaknya praperadilan tersebut.
"Tadi di sidang dari pemohon Monalisa selaku ibu atau wali almarhum M. Suci Khadavi sudah disidang, diputus pada hari ini sekitar jam 11.00 WIB. Permohonan pemohon untuk seluruhnya ditolak," jelasnya.
Seperti diketahui, keluarga salah satu korban laskar FPI atas nama M Suci Khadavi yang tewas pasca baku tembak di Km 50 tol Jakarta-Cikampek mengajukan gugatan berkaitan dengan penyitaan barang milik korban serta penangkapan. Hakim menolak permohonan dari gugatan tersebut.
Hakim menilai Kapolda Metro Jaya dan Bareskrim Polri selaku termohon sudah memiliki alat bukti yang kuat, untuk menahan serta menyita barang bukti milik M Suci.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim tunggal Ahmad Suhel di PN Jaksel. (fhr)



