PPP: Putusan MK soal Sistem Pemilu Hentikan Spekulasi - Telusur

PPP: Putusan MK soal Sistem Pemilu Hentikan Spekulasi


telusur.co.id - Ketua DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Achmad Baidowi alias Awiek menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi Undang-Undang tentang Pemilu, menghentikan spekulasi di tengah masyarakat terkait wacana perubahan sistem pemilu.

"Maka kini tak ada lagi spekulasi terkait sistem pemilu," kata Awiek di Jakarta, Kamis (15/6/23).

Sehingga, menurut dia, putusan MK tersebut memberikan dampak positif baik bagi penyelenggara pemilu, partai politik (parpol) peserta pemilu, hingga para calon anggota legislatif (caleg) yang akan ikut berkontestasi.
 
"Penyelenggara pemilu bisa lebih fokus tanpa terbayang-bayangi oleh perubahan sistem. Begitu pun parpol sebagai peserta pemilu akan lebih maksimal mempersiapkan langkah-langkah menuju pemilu 2024, termasuk para caleg," ujarnya.
 
PPP menghormati putusan MK yang konsisten dalam mendukung penerapan sistem proporsional terbuka sejak Pemilu 2009.

Menurut dia, sistem proporsional terbuka merupakan representasi pilihan rakyat terhadap wakilnya di parlemen.

"Selanjutnya adalah tugas memperkuat pelembagaan parpol kepada kader," ucap dia.[Fhr]
 


Tinggalkan Komentar