PPKM Level I, Polda Metro Akan Evaluasi Sistem Ganjil Genap - Telusur

PPKM Level I, Polda Metro Akan Evaluasi Sistem Ganjil Genap

Ilustrasi ganjil genap (foto: metro.polri.go.id)

telusur.co.id - DKI Jakarta menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 1 seiring menurunnya kasus Covid-19. Status PPKM Level 1 di Jakarta ini berlaku mulai tanggal 2 hingga 15 November 2021 mendatang. 

Sejumlah aturan pun diperlonggar dengan ditetapkannya DKI Jakarta sebagai daerah berstatus PPKM Level 1.

Status PPKM Level 1 di Jakarta tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali.

Menyikapi perubahan status PPKM tersebut, Ditlantas Polda Metro Jaya akan melakukan evaluasi sejumlah hal, salah satunya terkait ganjil genap.

“Kita akan evaluasi (ganjil genap) dengan stakeholder terkait. Karena sesuai Inmendagri, sudah turun ke level 1,” ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, saat dikonfirmasi wartawan.

“Nanti dilihat hasil evaluasinya, apakah kepadatannya cenderung meningkat atau efektif,” lanjutnya.

Batas jam ganjil genap di Jakarta adalah pukul 06.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.

Para pelanggar sistem ganjil genap Jakarta akan dikenakan sanksi tilang yang mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yakni denda maksimal Rp 500.000.

Berikut daftar 13 titik jalan Jakarta yang diberlakukan sistem ganjil genap: 
1. Jalan Sudirman 
2. Jalan MH Thamrin 
3. Jalan Rasuna Said 
4. Jalan Fatmawati 
5. Jalan Panglima Polim 
6. Jalan Sisingamangaraja 
7. Jalan MT Haryono 
8. Jalan Gatot Subroto 
9. Jalan S Parman 
10. Jalan Panjaitan 
11. Jalan Gunung Sahari 
12. Jalan Tomang Raya 
13. Jalan Ahmad Yani

Laporan: Diaz Salwa


Tinggalkan Komentar