PPKM Level I, Begini Aturan Makan dan WFO yang Berlaku di Jakarta - Telusur

PPKM Level I, Begini Aturan Makan dan WFO yang Berlaku di Jakarta

Ilustrasi warteg (foto: Instagram)

telusur.co.id -  DKI Jakarta sudah ditetapkan sebagai daerah yang berstatus level 1 dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) periode 2 hingga 15 November 2021.

Hal tersebut tertuang berdasarkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 57 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali. Dengan demikian, aturan makan di tempat umum hingga kerja kantoran pun berubah.

Sebelumnya, untuk durasi makan di tempat hanya diberikan waktu selama 60 menit untuk setiap pelanggan. Selain itu, jam operasional yang tadinya hanya diperbolehkan sampai pukul 21.00 WIB, kini berubah hingga pukul 22.00 WIB.

"Warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat dengan maksimal pengunjung makan 75 persen dari kapasitas pengaturan teknis diatur oleh Pemerintah Daerah," tulis Inmendagri, dikutip dari laman Kompas.

Selain pelonggaran di tempat makan, aturan bekerja di kantor pun juga ikut diperlonggar. Saat ini, sektor non esensial dapat mempekerjakan karyawannya hingga 75 persen dari 50 persen.

“Pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 75 persen WFO," tulis Inmendagri Nomor 57 Tahun 2021.

Karyawan atau pegawai yang akan Work From Office (WFO) diwajibkan untuk menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan sudah divaksinasi lengkap. Sedangkan untuk sektor esensial dan sektor kritikal tetap diizinkan beroperasi 100 persen.

Akan tetapi, kedua sektor tersebut hanya 75 persen karyawan bagian administrasi lah  yang diperbolehkan untuk WFO.

"Untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional, diberlakukan maksimal 75 persen staf," tulis Inmendagri tersebut.

Laporan: Rofifah Hanna Luthfiah


Tinggalkan Komentar