telusur.co.id - Pemerintah DKI Jakarta kembali menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 setelah menimbang instruksi dari Pemerintah Pusat dan adanya lonjakan kasus Covid-19 varian Omicron.
Direktur Jenderal Bina Administrasi kewilayahan Safrizal ZA Kemendagri menuturkan bahwa pihaknya telah menerbitkan Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 sebagai payung hukum bagi daerah yang sudah berstatus PPKM level 3.
"Warteg/lapak jajanan, restoran, supermarket dan mall dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan pasar rakyat dapat beroperasi hingga pukul 20.00, dengan kapasitas maksimal 60%," ujar Syafrizal dalam keterangan yang diterima, Selasa (8/2/22).
Dalam isi Inmendagri tersebut, tempat ibadah di wilayah Ibu Kota Jakarta dapat mengadakan kegiatan keagamaan dengan jumlah jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas.
“Tempat ibadah (Masjid, Musholla, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Level 3 (tiga) dengan maksimal 50 persen (lima puluh persen) dari kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat serta memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama,” tulis aturan inmendagri poin i seperti dikutip. [Fhr]