telusur.co.id - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Provinsi DKI Jakarta kembali ke level 1. Keputusan ini dibuat setelah pemerintah memperpanjang PPKM di Jawa dan Bali hingga awal Januari 2022 mendatang. Sehubungan dengan hal ini, TransJakarta memperpanjang jam operasionalnya.
Perpanjangan jam operasional tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta Nomor 521 Tahun 2021 tentang petunjuk teknis pengaturan kapasitas angkut dan waktu operasional transportasi umum yang dikirimkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo Kamis (16/12/2021) malam.
Perubahan jam operasional di masa PPKM Level 1 ini, sejatinya hanya menambah jam operasional sekitar 30 menit. Pada PPKM Level 2 sebelumnya waktu operasional Transjakarta dari semula pukul 05.00-21.30 WIB kini menjadi 05.00-22.00 WIB.
Untuk angkutan umum reguler dalam trayek yang semula pukul 05.00-21.30 menjadi 05.00-22.00 WIB. Sedangkan untuk MRT mendapat pengurangan satu jam dari semula 05.00-21.30 WIB menjadi 05.00-22.30 WIB.
Untuk Lintas Raya Terpadu (LRT) dari pukul 05.30-21.30 menjadi pukul 05.30-23.30 WIB. Angkutan malam hari atau angkutan tenaga kesehatan juga dibatasi dari 22.31-24.00 WIB dari sebelumnya 21.01-22.30 WIB.
Sedangkan untuk operasional KRL Jabodetabek disesuaikan dengan pola operasional.
Karena kapasitas normal 100 persen, penumpang yang hendak menggunakan angkutan umum TransJakarta wajib sudah divaksin dan wajib menunjukkan sertifikal vaksin Covid-19.
"Dan sesuai SK Kadishub DKI Jakarta No. 521 Tahun 2021, seluruh pelanggan Transjakarta wajib menunjukkan sertifikat vaksin Covid-19 untuk dapat mengakses seluruh layanan Transjakarta, baik melalui aplikasi Jaki, PeduliLindungi, dan/atau sertifikat vaksin yang dikeluarkan oleh lembaga yang berwenang," kata pihak Transjakarta melalui akun instagram @pt_transjakarta.
Laporan: Diaz Salwa