telusur.co.id - Sejumlah daerah di Pulau Jawa dan Bali kembali memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 3. Langkah tersebut diambil lantaran melonjaknya kasus Covid-19 varian Omicron belakangan ini.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sudah siap melaksanakan pembatasan di sejumlah sektor berdasarkan instruksi pemerintah. Pembatasan bakal diterapkan setelah wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya kini berstatus PPKM level 3, naik satu tingkat dari yang semula pada level 2.
“Begitu PPKM ditetapkan, tadi sudah diumumkan, tapi kita masih menunggu instruksi resmi Mendagri. Dari instruksi resmi Mendagri itu akan ada pembatasan-pembatasan dan kita laksanakan itu," kata Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (7/2/22).
Anies berharap kepada seluruh elemen masyarakat Jakarta dapat mematuhi ketentuan ini. Sehingga warga dapat mengurangi mobilitas yang tidak terlalu urgent di luar rumah, agar dapat bersama-sama mengendalikan penyebaran Covid-19 ini.
“Dengan PPKM level tiga artinya jumlah orang yang bekerja berkurang, maka mobilitas penduduk juga menurun, maka bisa dilakukan pengendalian," terangnya.
Anies mengungkapkan, dalam rapat koordinasi dengan Pemerintah Pusat, arahan Presiden Joko Widodo yang utama adalah tentang vaksinasi supaya dituntaskan, khususnya padalansia. Kedua, mengenai kedisiplinan dalam penggunaan masker.
Setelah mengikuti rapat dengan Presiden Jokowi, kata Anies, Pemprov DKI bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) akan segera menindaklanjuti hasil rapat dengan presiden.
“Setelah rapat dengan Pak Presiden, kita lanjutkan dengan rapat internal di DKI Jakarta. Dari rapat ini ada beberapa kesimpulan yang perlu jadi perhatian kita bersama,” tuturnya.
Diketahui, Pemerintah menetapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 untuk sejumlah wilayah. Adapun wilayah tersebut adalah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek); Bandung Raya; Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY); serta Bali.
Koordinator PPKM Jawa-Bali, Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan kenaikan level PPKM di wilayah ini bukan hanya karena tingginya kasus, tetapi juga karena rendahnya tracing.
Adapun aturan dalam PPKM level 3 ini dijabarkan Luhut antara lain adalah:
1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100%, dengan minimal 75% karyawan sudah mendapatkan vaksin dosis kedua dan menggunakan aplikasi pedulilindungi.
2. Supermarket bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan jumlah pengunjung maksimal 60%.
3. Pasar rakyat bisa beroperasi sampai pukul 20.00 dan maksimal pengunjung 60%.
4. Mal dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%. Anak di bawah 12 tahun bisa masuk mal dengan syarat minimal vaksin dosis pertama.
5. Tempat bermain anak dan hiburan dapat dibuka, dengan jumlah pengunjung maksimal 35%. Untuk anak di bawah 12 tahun wajib memperlihatkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
6. Warteg dan warung jajan bisa beroperasi sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60%.
7. Restoran atau cafe dapat beroperasi hingga pukul 21.00 dan jumlah pengunjung maksimal 60%.
8. Bioskop tetap dibuka atau beroperasi dan anak-anak di bawah 12 tahun boleh masuk dengan minimal dosis pertama vaksin.
9. Rumah ibadah dibuka dengan kapasitas maksimal 50%. Kegiatan seni budaya juga bisa berlangsung dengan kapasitas 25%. [Fhr]