telusur.co.id - Satresnarkoba Polrestabes Bandung menangkap vokalis band Kapten, berinisial AZ alias Zacky. Vokalis yang dikenal dengan suaranya yang berat ini ditangkap pada Kamis (13/1) malam.
Kasat Narkoba Polrestabes Bandung, AKBP Ricky Hendarsyah menangkap Zacky di sebuah rumah kost, yang berada di Sadang Serang, Kota Bandung.
"Zacky diamankan saat tengah mengkonsumsi sabu, di kamar kostnya yang beralamat di Jalan Cikondang, Kecamatan Coblong, Kota Bandung," ujar Ricky di Mapolrestabes Bandung, Jumat (15/1/21).
Menurut Ricky, Zaki diamankan bersama seorang temannya yang berinisial SP alias Nono. Dari tangan keduanya, polisi turut menyita barang bukti sabu seberat 0,29 gram dan alat hisapnya.
"Dari hasil pemeriksaan urine, Zacky pun positif mengkonsumsi narkoba. Dia membeli sabu-sabu yang dikonsumsinya, seharga Rp 250 ribu," jelasnya.
Lebih jauh Ricky menjelaskan, pelantun lagu Malaikat Cinta itu membeli sabu dari seorang bandar. Saat ini polisi masih memburu bandar tersebut.
"Pengakuannya ia mengkonsumsi sabu sejak 2015 lalu, namun pada 2018 berhenti. Tapi di tahun 2020 itu dia pakai lagi," katanya.
Akibat perbuatannya, Zacky dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 tahun 2009 dan pasal 127 ayat 1 UURI no 35 tahun 2009 tentang narkoba, dengan ancaman pidana di atas lima tahun penjara. [Fhr]



