telusur.co.id - Polri terus melakukan upaya pemberantasan kasus dugaan mafia tanah. Sepanjang tahun 2021, tercatat sudah ada 69 perkara yang ditangani oleh Satgas Anti Mafia Tanah Polri. 

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, jumlah tersebut tercatat hingga bulan Oktober tahun 2021.

"Target penyelesaian perkara program tahun 2021 sudah ada 69 perkara mafia tanah yang ditangani," kata Dedi dalam keterangan tertulisnya, Jumat (19/11/21).

Dari jumlah tersebut, kata Dedi, lima di antaranya masih proses penyelidikan. Sementara 34 kasus dalam tahap penyidikan, dan 14 kasus sudah dilimpahkan tahap I. 

Sebanyak 15 perkara mafia tanah sudah dilakukan pelimpahan tahap II. Kemudian satu kasus dihentikan penyelidikannya dengan pendekatan Restorative Justice (RJ).

"Dengan jumlah tersangka kasus mafia tanah sebanyak 61 orang," katanya.

Dari 61 orang tersangka itu, sambung Dedi, tujuh di antaranya sudah dilakukan penahanan. Lalu, 23 orang belum ditahan.

"Kemudian, dua orang masih diburu atau masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan 29 tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," paparnya.

Seperti diketahui, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menginstruksikan kepada seluruh jajarannya untuk tidak ragu mengusut tuntas dan menindak tegas para pelaku kejahatan mafia tanah di Indonesia. (Ts)