Polri Tetapkan Sebanyak 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka - Telusur

Polri Tetapkan Sebanyak 23 Anggota Khilafatul Muslimin Sebagai Tersangka

Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan (Foto: Humas Polri)

telusur.co.id - Polri beserta Polda jajaran telah menetapkan 23 anggota organisasi Khilafatul Muslimin sebagai tersangka. Hal ini turut dibenarkan oleh Karopenmas Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan.

"Total sudah ada 23 orang yang ditetapkan sebagai tersangka untuk saat ini," ujar Ramadhan dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6/22).

Dari 23 tersangka, kata Ramadhan, Polda Jawa Tengah mengamankan enam tersangka. Polda Lampung mengamankan lima tersangka, dan Polda Jawa Barat dengan lima tersangka.

"Lalu Polda Jawa Timur dengan satu tersangka, dan Polda Metro Jaya menetapkan enam orang tersangka," jelasnya.

Pengusutan kasus ini, ucap Ramadhan, lantaran organisasi Khilafatul Muslimin diduga kuat hendak menyebarkan berita bohong. Selain itu, Khilafatul Muslimin juga mengajarkan paham-paham yang bertentangan dengan nilai Pancasila. 

"Seperti kasus yang ditangani di Polda Jawa Tengah, kelompok ini melakukan kegiatan konvoi kendaraan roda dua dan melakukan penyebaran pamflet atau selebaran berupa maklumat serta nasihat dan imbauan," katanya. (Ts)


Tinggalkan Komentar