telusur.co.id - Polri menerbitkan Surat Telegram guna mendukung rencana penerapan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro hingga tingkat RT/RW. Telegram bernomor ST/203/II/Ops.2./2021 atas nama Kapolri dan ditandatangani oleh Kabaharkam Polri selaku Kaopspus Aman Nusa II Penanganan Covid-19.
“Surat Telegram itu diterbitkan dalam rangka menyiapkan dukungan Polri terhadap rencana kebijakan tersebut, dan dialamatkan ke seluruh Polda di Jawa dan Bali,” ujar Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto dalam keterangan tertulisnya, Kamis (4/2/21).
Agus menjelaskan, PPKM skala mikro itu akan diterapkan mulai tingkat RT/RW di 7 Provinsi, 98 kabupaten dan kota, 19.687 desa dan kelurahan. Namun untuk pelaksanaannya masih menunggu hasil evaluasi pelaksanaan PPKM Tahap II, yang akan berakhir pada 8 Februari 2021.
Agus menjelaskan, telegram berisi intruksi kepada jajaran kewilayahan untuk melaksanakan koordinasi, komunikasi, kolaborasi, dan kerja sama dengan Forkompimda, BPBD Provinsi. Pelaksanaannya juga melibatkan epidemiolog untuk memetakan daerah yang memenuhi kriteria rawan Covid-19.
“Termasuk menyusun kekuatan personel dan sarana prasarana dalam rangka mendukung rencana penerapan PPKM skala mikro mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dan RT/RW di wilayah masing-masing,” katanya.
Para Kapolda, sambung Agus, juga diminta melakukan sosialisasi terkait rencana pelaksanaan PPKM skala mikro. Kapolda juga diminta melakukan penggalangan kepada masyarakat untuk proaktif memberikan informasi kasus aktif Covid-19 di wilayahnya masing-masing guna mendukung 3T (testing, tracing, dan treatment).
"Surat Telegram diterbitkan sebagai tindak lanjut rapat koordinasi terbatas sehari sebelumnya yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN)," pungkasnya. (fhr)



