Polri Pastikan Anggota Densus Pelaku Pembunuhan Sopir di Depok Bakal Dipecat - Telusur

Polri Pastikan Anggota Densus Pelaku Pembunuhan Sopir di Depok Bakal Dipecat

Ilustrasi PTDH anggota Polri (Foto: Antara)

telusur.co.id - Oknum anggota Densus 88 Antiteror Polri, Bripda HS, resmi menjadi tersangka dalam pembunuhan sopir taksi online, Sony Rizal Taihitu (59). Saat ini, HS juga telah ditahan untuk mempertanggungjawabkan perilakunya.

Kabag Renmin Densus 88 Antiteror Polri Kombes Pol Aswin Siregar mengatakan, selain proses pidana HS juga akan mendapat sanksi etik. Saat ini HS dalam proses pemecatan atas pelanggaran yang dilakukannya.

“Tersangka HS tersebut sedang dalam proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atas pelanggaran disiplin dan kode etik yang dilakukannya,” ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/23).

Sebelumnya, Aswin juga mengatakan, anggotanya itu memang diketahui memang kerap membuat masalah.

"Tersangka Bripda HS ini telah beberapa kali melakukan pelanggaran," ujar Aswin dalam keterangannya, Rabu (8/2/23).

Aswin memberi contoh, salah satu pelanggaran yang dibuat HS yakni pernah menipu temannya sesama anggota Polri. Dia juga kerap meminjam uang ke rekannya.

"Tersangka tertangkap tangan turut terlibat dalam judi online dengan peran menjadi pemain. Bahkan pelaku diketahui memiliki hutang yang tidak sedikit ke sejumlah pihak," jelasnya. (Fhr)


Tinggalkan Komentar